Bisnis.com, JAKARTA - Emiten gas bumi PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) menyetujui pengangkatan susunan dewan komisaris dan direksi perseroan terbaru dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Senin (29/5/2023). Salah satunya adalah penunjukan Orias Petrus Moedak sebagai Komisaris Independen.
Direktur Utama Rukun Raharja Djauhar Maulidi mengatakan bahwa setelah rampung melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2022, digelar RUPSLB untuk mengajukan tiga kandidat yang masing-masing akan menjadi komisaris Independen dan direktur RAJA.
"Penambahan anggota dewan komisaris dan direksi diharapkan dapat memperkuat struktur manajemen perseroan untuk peningkatan kinerja jangka panjang," ungkap Djauhar dalam keterangan resmi, Senin (29/5/2023).
Dia menambahkan, latar belakang dan kompetensi yang dimiliki oleh masing-masing anggota baru dewan komisaris dan direksi perseroan diyakini dapat memberikan kontribusi bagi perusahaan.
Adapun, susunan Dewan Komisaris dan Direksi RAJA setelah RUPSLB disahkan, antara lain Rudiantara sebagai Komisaris Utama, Arsjad Rasjid P. Mangkuningrat sebagai Komisaris, serta Rachmad Gobel, D. Andhi Nirwanto, dan Orias Petrus Moedak sebagai Komisaris Independen.
Adapun Orias sebelumnya sempat menjabat sebagai CEO Holding Industri Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) selama 2019-2021.
Baca Juga
Sementara itu, jajaran direksi ditempati oleh Djauhar Maulidi sebagai Direktur Utama, serta M. Oka Lesmana Firdauzi, Sumantri, dan Ogi Rulino sebagai Direktur.
Direktur Rukun Raharja Sumantri mengatakan bahwa perseroan dalam kesempatan ini juga meminta persetujuan untuk pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar kekayaan bersih perseroan, dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga. Kekayaan bersih itu baik berupa jaminan yang diberikan oleh perseroan dan atau entitas anak perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset dari perseroan atau entitas anak perseroan
"Penjaminan ini dilaksanakan terkait pinjaman perseroan sebesar US$30 juta yang telah ditandatangani pada akhir 2022. Adapun, pinjaman ini nantinya akan dipergunakan untuk beberapa tujuan diantaranya adalah untuk membiayai beberapa proyek yang akan berjalan pada 2023," jelasnya.
Selain itu, RAJA juga meminta persetujuan kepada para pemegang saham atas perubahan anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK (POJK) No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Sebelumnya, perusahaan terbuka berkewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan berkala kepada OJK, dan mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat pada surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran luas di wilayah Negara Republik Indonesia. Namun, saat ini aturan pelaporan menjadi hanya melalui sistem pelaporan elektronik OJK sebagaimana diatur dalam POJK No.14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.