Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak dua emiten sebagai efek syariah, yaitu saham PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL) dan PT King Tire Indonesia Tbk. (TYRE).
Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (7/5/2023), penetapan efek syariah tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-47/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT King Tire Indonesia Tbk dan Keputusan Nomor: KEP-48/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT MPX Logistics International Tbk.
“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh kedua emiten.
Adapun, OJK menjelaskan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.
“Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik,” jelasnya.
Baca Juga
Selain itu, review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.