Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Baru IPO OJK Sudah Tetapkan MPXL dan TYRE Ini Jadi Saham Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak dua emiten sebagai efek syariah, yaitu saham MPXL dan TYRE.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak dua emiten sebagai efek syariah, yaitu saham PT MPX Logistics International Tbk. (MPXL) dan PT King Tire Indonesia Tbk. (TYRE).

Mengutip pengumuman di laman resmi OJK pada Minggu (7/5/2023), penetapan efek syariah tersebut sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-47/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT King Tire Indonesia Tbk dan Keputusan Nomor: KEP-48/D.04/2023 tentang Penetapan Saham PT MPX Logistics International Tbk.

“Dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, maka efek tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.

Lebih lanjut, Inarno mengungkapkan dikeluarkannya keputusan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh kedua emiten.

Adapun, OJK menjelaskan sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya.

“Secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik,” jelasnya.

Selain itu, review atas daftar efek syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria efek syariah atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper