Bisnis.com, JAKARTA - Emiten milik keluarga Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) mencabut gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT).
SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengatakan BUKK telah mencabut gugatan terkait PKPU terhadap perseroan. Pencabutan gugatan PKPU dilakukan pada agenda persidangan ketiga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Pemohon (BUKK) langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ujar Ermy dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan sejatinya agenda sidang ketiga adalah jawaban BUKK selaku termohon dan pembuktian pada pihak. Namun, dalam persidangan BUKK mengajukan pencabutan permohonan secara lisan dan diminta dibuat tertulis oleh Majelis Hakim di depan persidangan.
BUKK melayangkan gugatan PKPU dengan nomor perkara a PKPU No. 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst terhadap WSKT di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Isi gugatan PKPU tersebut adalah permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 miliar dari BUKK selaku pemohon. Adapun melalui persidangan ketiga, Majelis Hakim menetapkan pencabutan permohonan PKPU dan mencoret gugatan dari register perkara.
Baca Juga
Ermy mengatakan WSKT sedang menerapkan equal treatment untuk seluruh pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. WSKT sedang dalam proses restrukturisasi utang yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).
MRA merupakan salah satu strategi yang diterapkan WESKT untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA. Hal ini dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola Perusahaan (Good Corporate Governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati," katanya.
Sebelumnya, mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaka diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023. Adapun dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).
Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengrus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit.
Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.