Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukaka (BUKK) Gugat Waskita (WSKT), Perkara Utang Rp32,5 Miliar

Waskita menjelaskan gugatan permohonan PKPU terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK.
Waskita menjelaskan gugatan permohonan PKPU terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK. Bisnis/Abdurachman
Waskita menjelaskan gugatan permohonan PKPU terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten BUMN Karya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memastikan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang layangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK) tidak mengganggu keuangan dan operasional perseroan.

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengaku bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang. Proses pelaksanaan sidang dilaporkan akan berlangsung pada Senin, 27 Maret 2023 mendatang.

Ermy menjelaskan gugatan permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK. Untuk diketahui, Bukaka Teknik merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

"Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara No.93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Menanggapi surat panggilan pengadilan tersebut, Waskita memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan," pungkas Ermy.

Sebelumnya, mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaka diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023. 

Adapun dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).

Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengrus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit.

Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper