Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukaka (BUKK) Layangkan Gugatan, Waskita (WSKT) Kini Buka Suara

PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) memberikan penjelasan usai mendapatkan gugatan PKPU yang dilayangkan oleh Bukaka (BUKK).
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas disekitar logo PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), Jakarta, Selasa (11/10/2022). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) memberikan penjelasan usai perseroan mendapatkan gugatan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang layangkan oleh perusahaan milik Jusuf Kalla PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK).

SVP Corporate Secretary WSKT Ermy Puspa Yunita mengaku bahwa saat ini pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat perihal panggilan sidang.

"Bahwa Perseroan telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus Nomor W10 U1 1900 HK 03 III 2023 LSI perihal Panggilan Sidang Menghadap Dalam Perkara No.93 Pdt Sus PKPU 2023 PN Niaga Jkt Pst," jelasnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, dikutip Sabtu (25/3/2023).

Lebih lanjut Ermy menjelaskan gugatan permohonan PKPU tersebut terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp32,52 Miliar dari BUKK. Untuk diketahui, Bukaka Teknik merupakan salah satu vendor proyek pengadaan transmisi 500 KV Sumatera paket 3 Muara Enim New Aur Duri Zona 5.

Adapun, proses pelaksanaan sidang dilaporkan akan berlangsung pada 27 Maret 2023 mendatang.

Menanggapi surat panggilan pengadilan tersebut, Waskita memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, perseroan juga berkomitmen penuh untuk tetap berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

"Dapat kami sampaikan bahwa atas gugatan PKPU tersebut tidak berdampak secara signifikan pada kegiatan usaha Perseroan baik secara operasional maupun keuangan," pungkas Ermy.

Sebelumnya, mengutip laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bukaka diketahui melayangkan gugatan terhadap Waskita Karya pada 17 Maret 2023. 

Adapun dalam petitumnya, BUKK meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa termohon yakni Waskita Karya berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS).

Di samping itu, BUKK juga menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas, serta telah menunjuk dan mengangkat tim pengrus apabila WSKT jatuh dalam keadaan pailit.

Terakhir, BUKK juga meminta pengadilan untuk menghukum termohon PKPU, yang dalam konteks ini adalah WSKT untuk membayar seluruh biaya perkara yang bergulir.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper