Bisnis.com, JAKARTA — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 1,20 persen ke 6.691,61 pada perdagangan Selasa (21/3/2023). Kenaikan IHSG terjadi bertepatan dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Mayoritas indeks terpantau menguat dengan kenaikan tertinggi pada sektor infrastruktur sebesar 1,48 persen. Kemudian disusul sektor finansial sebesar 1,41 persen dan sektor teknologi sebesar 1,19 persen.
Research Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani menilai penguatan IHSG hari ini dipicu oleh rebound teknikal setelah mengalami pelemahan dalam beberapa hari terakhir.
“IHSG turun cukup dalam beberapa hari terakhir. Jadi wajar ada buy on weakness di pasar dan tidak terkait dengan pengesahan Perppu ini,” kata Arjun, Selasa (21/3/2023).
Arjun memperkirakan pengesahan Perppu ini menjadi Undang-Undang tidak akan berdampak signifikan ke pasar modal. Dia menyebutkan banyak pemangku kepentingan yang masih meragukan efektivitas UU Cipta Kerja terhadap aktivitas bisnis.
Hal ini juga ditambah dengan ketidakpastian yang masih menyertai implementasi regulasi tersebut, terlebih pada aturan-aturan yang dinilai bermasalah dan merugikan terkait pekerja dan lingkungan.
Baca Juga
“Jadi untuk bisa berdampak positif ke mayoritas pihak terkait di pasar, mereka perlu percaya terhadap Undang-Undang ini, apakah memberi manfaat yang jelas,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidatonya di pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023) mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU diharapkan bermanfaat besar bagi Indonesia dalam memitigasi dampak dinamika perekonomian global dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Dia mengatakan penetapan Perppu Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Amanat keputusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak keputusan MK diucapkan.