Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan melakukan menerbitkan satu seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) private placement seri PBS035 pada hari ini, Kamis (23/2/2023). Adapun tingkat kupon pada seri ini sebesar 6,75 persen.
Berdasarkan data di laman resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Seri PBS035 ini memiliki yield 7,23 persen dengan tingkat kupon 6,75 persen semi anually. Seri ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042, dengan clean price unit Rp950.734 dan accured return per unit Rp30.953.
Adapun, transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) ini dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Rencana private placement SUN akan dilaksanakan dengan rincian tanggal transaksi pada Kamis 15 Februari 2023 dengan tanggal setelmen Selasa, 28 Februari 2023.
Sementara itu, pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Aturan lainnya yang mendasari adalah, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).
Baca Juga
Adapun beberapa ketentuan private placement berdasarkan regulasi wajib pajak, yaitu dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing.
Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.