Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Tugas Bursa Kripto, Kliring, dan Kustodian Aset Kripto yang Sedang Dibentuk Bappebti

Lembaga kliring akan menjadi lawan transaksi untuk jual beli aset kripto.
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah membentuk ekosistem untuk perdagangan aset kripto. Diantaranya adalah bursa, lembaga kliring, dan juga kustodian untuk aset kripto. Lantas apa saja peran ketiga lembaga tersebut?

VP Risk Management & Group Controller Clearing ICH Yudhistira Mercianto mengatakan bursa, lembaga kliring, dan kustodian akan saling berinteraksi dalam rangka memantau dan memitigasi risiko yang akan terjadi di industri perdagangan aset kripto.

Dia mengatakan bursa kripto sebagai lembaga yang menerima laporan transaksi secara nyata atau realtime, serta melakukan pengawasan atas integritas pasar. Bursa kripto nantinya juga terlibat dalam pengkajian untuk pengembangan produk aset kripto yang akan diperdagangkan.

Kemudian lembaga kliring akan berperan sebagai mitra terhadap para pihak yang melakukan perdagangan. Lembaga kliring akan menjadi lawan transaksi untuk jual beli aset kripto.

“Salah satu yang penting juga untuk suatu lembaga kliring adalah memiliki namanya risk waterfall,” ujar Yudhistira dalam diskusi virtual dikutip Sabtu (18/2/2023).

Risk waterfall merupakan suatu mitigasi dalam bentuk penjaminan, penanggulangan gagal bayar, dan penanggulangan gagal serah dalam transaksi kripto. Dalam hal ini ketika terjadi gagal bayar maka dana akan dikembalikan kepada penjual aset kripto.

Kemudian ketika terjadi pembelian aset dan penjual gagal menyediakan aset, maka uang nasabah akan kembali selaku pembeli.

“Lembaga kliring yang akan bertindak sebagai counterparty dari para pihak yang bertransaksi,” ucapnya.

Lalu, kustodian sebagai pihak yang bersifat independen akan menyimpan aset kripto baik dalam bentuk hot wallet atau cold wallet, maupun dengan kliring bank yang akan bertindak mengamankan dana nasabah. Kustodian akan menempatkan dana nasabah dalam satu rekening khusus yang tidak tercampur dengan rekening dana nasabah maupun lembaga kliring.

Yudhistira menyebut adanya bursa dan juga kustodian untuk aset kripto akan membuat lembaga kliring dapat melakukan risiko dengan baik. Hal ini akan membuat lembaga kliring dapat mengawasi jumlah aset kripto, dan melakukan pengelolaan aset milik nasabah.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan dalam transaksi kripto memang dibutuhkan tempat penyimpanan seperti kustodian. Pihak ini nantinya akan melakukan konsolidasi terhadap pembeli dan penjual.

Adanya bursa, kliring, dan kustodian untuk aset kripto juga disebut berpotensi menambahkan varian produk lain dalam transaksi kripto. Namun, dia menyebut hal ini bergantung kepada Bappebti selaku regulator.

“Kami pikir bahwa dengan skema-skema yang sudah dirancang dan disusun oleh Bappebti ini merupakan standar practice ya yang bisa applicable untuk dijalankan di Indonesia,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper