Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN penerbangan PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) angkat bicara usai digugat oleh krediturnya Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
GIAA mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait gugatan pembatalan perdamaian putusan homoglasi PKPU dari PN Jakarta Pusat.
GIAA akan berkoordinasi lebih lanjut mengenai informasi tersebut dengan otoritas terkait guna mempelajari upaya hukum dimaksud.
GIAA juga mengaku telah merampungkan berbagai tahapan restrukturisasi khususnya melalui pemenuhan ketentuan terhadap realisasi Perjanjian Perdamaian PKPU yang resmi mulai diimplementasikan pada awal tahun ini.
Salah satunya, menerbitkan new notes dan saham baru sebagai salah satu instrumen restrukturisasi utang usaha. Hal tersebuit tertuang dalam Perjanjian Perdamaian melalui putusan homologasi oleh PN Jakarta Pusat yang telah diberikan kepada lessor pesawat sebagai kreditur Perusahaan, termasuk Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Direktur Utama GIAA Irfan Setiaputra mengatakan bahwa sejalan dengan rampungnya proses restrukturisasi, perusahaan juga melakukan berbagai upaya untuk mengakselerasikan transformasi kinerja.
Baca Juga
“Hal tersebut yang kami lakukan melalui komunikasi dan diskusi panjang secara intensif bersama seluruh kreditur dalam perampungan proses restrukturisasi beberapa waktu lalu, termasuk dengan kedua lessor tersebut”, papar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Rabu (8/2/2023).
Irfan mengaku telah menyelesaikan sejumlah proses hukum atas gugatan yang disampaikan Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company.
Proses hukum ini dilakukan melalui permohonan kasasi Mahkamah Agung (MA), winding up pada otoritas hukum di Australia, serta berbagai tahapan hukum lainnya di sejumlah negara lain.
“Melalui putusan berbagai tahapan hukum tersebut turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang mendapatkan dukungan sedikitnya 95 persen kreditur dalam tahapan PKPU lalu,” ucap Irfan.
Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company mengajukan pembatalan perdamaian proses homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Greylag adalah dua kreditur Garuda Indonesia. Mereka telah beberapa kali terlibat sengketa dengan emiten penerbangan pelat merah tersebut. Pada tahun lalu, pihak Garuda Indonesia bahkan menggugat Greylag senilai Rp10 triliun.