Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Cari Cara Perusahaan Asing Bisa IPO di Pasar Modal Indonesia

BEI mendapat beberapa informasi dan permintaan dari pemilik perusahaan berbadan hukum asing yang operasionalnya di Indonesia.
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktifitas di dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (8/9/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asing berpeluang untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan asing dimaksud adalah yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI kini tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut.

“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing [selain PT] yang memiliki operasional usaha di Indonesia,” kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Nyoman mengaku BEI mendapat beberapa informasi dan permintaan dari pemilik perusahaan berbadan hukum asing yang operasionalnya di Indonesia. Pemilik perusahaaan itu, ucap Nyoman sangat berharap perusahaannya dapat tercatat di BEI.

“IDX memperoleh beberapa informasi dan permintaan dari pelaku usaha yang memiliki perusahaan berbentuk badan hukum asing dan memiliki operasional di Indonesia mengharapkan untuk dapat IPO di Indonesia dan menjadi perusahaan tercatat di BEI,” katanya.

Selain itu, BEI juga telah mengkaji pengaturan pencatatan untuk perusahaan akuisisi bertujuan khusus atau special-purpose acquisition company (SPAC) selama beberapa tahun.

Nyoman mengatakan bursa seperti US Securities and Exchange Commission atau Bursa Efek Amerika dapat mencatatkan ratusan perusahaan setiap tahunnya karena kontribusi dari SPAC.

Nyoman menyebut, SPAC berkontribusi sebanyak 70 persen terhadap total pencatatan saham di SEC. Meski demikian, kata dia, perkembangan SPAC di luar mulai redup, akibat SEC yang melakukan pengawasan ketat terhadap pihak-pihak sponsor atau founder. Sponsor merupakan pihak yang memiliki peran di SPAC, untuk menjual atau memperkenalkan SPAC.

“Jadi ada masukan dari para pihak, sponsor ini perlu dijagain, termasuk reputasinya. Kemudian kedua, proyeksi laporan keuangan terlalu overstating, sehingga di luar dijaga dengan ketat," kata Nyoman, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Untuk itu, lanjut Nyoman, dalam rangka perlindungan investor, perlu berhati-hati untuk menerapkan peraturan SPAC. Meskipun BEI telah lama melakukan studi mengenai SPAC, tetapi agar bisa mengimplementasikan SPAC di Bursa, BEI juga melihat perkembangan di luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper