Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Pajak Naik, Sultan Subang Asep Sulaeman Kuras Saham IPPE

Sultan asal Subang Asep Sulaeman Sabanda terus menguras kepemilikan sahamnya atas PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) di tengah kenaikan jumlah utang pajak.
Jajaran direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk. dalam seremoni pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) saham IPPE, Kamis, 9 Desember 2021./Istimewa
Jajaran direksi PT Indo Pureco Pratama Tbk. dalam seremoni pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) saham IPPE, Kamis, 9 Desember 2021./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Sultan asal Subang Asep Sulaeman Sabanda terus menguras kepemilikan sahamnya atas PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE) di tengah kenaikan jumlah utang pajak. 

Berdasarkan laporan bulanan registrasi kepemilikan IPPE, tercatat pada periode November 2022 hingga Desember 2022, porsi saham Asep berkurang 54,14 persen atau dari 546.679.400 saham menjadi 250.679.400 saham. Divestasi ini menjadikan Asep hanya memiliki 5,45 persen saham IPPE dari sebelumnya 11,88 persen.

Manuver pengurangan kepemilikan Asep di IPPE dilakukan dalam beberapa kali transaksi mulai dari 1 Desember hingga 20 Desember 2022. Asep melepas saham IPPE di harga Rp158 per saham. Dana yang berhasil diraup diperkirakan sebesar Rp46,7 miliar rupiah.

Di sisi lain, berdasarkan laporan keuangan IPPE per kuartal III/2022, emiten sektor ini memiliki liabilitas jangka pendek dengan total Rp10,4 miliar dengan rincian utang pihak ketiga sebesar Rp299 juta sedangkan sisanya merupakan utang pajak sebesar Rp10 miliar. Utang pajak itu naik 100 persen dari posisi tahun sebelumnya sebesar Rp5 miliar.

Utang pajak yang dimaksud yaitu pajak pertambahan nilai sebesar Rp7,42 miliar, pajak penghasil pasal 21 sebesar Rp1,3 juta, pasal 23 sebesar Rp155,8 juta, pasal 29 sebesar Rp2,44 miliar dan pasal 4 (2) sebesar Rp12,6 juta. Pajak ini merupakan jenis pajak bulanan yang wajib dibayarkan maksimal 10 hari pada bulan berikutnya.

Manajemen IPPE saat itu memberikan penjelasan bahwa pajak terutang akan dibayarkan paling lama pada Desember 2022.

“Utang pajak tersebut belum dibayarkan oleh perseroan namun perseroan telah menjadwalkan pembayaran tersebut sebelum tahun 2022 berakhir,” kata manajemen, dikutip Rabu (18/1/2023).

IPPE juga mengklaim bahwa tidak terdapat latar belakang belum dilunasinya utang pajak tersebut dikarenakan perseroan telah menjadwalkan waktu pembayaraannya. Akan tetapi menilik dari laporan keuangan, dalam pos kas dan setara IPPE hanya mengantongi dana Rp2 miliar.

Di tengah kondisi ini, bukan hanya Sultan Sumedang yang menjual saham IPPE tetapi PT Sapihaenan Pangan Lestari (SPL). Diketahui dalam periode yang sama dengan Asep, SPL menjual 500 juta saham IPPE di harga Rp157 atau dari porsi kepemilikan sebesar 11,8 persen menjadi hanya 0,93 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper