Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Pejabat Antam (ANTM) Ditangkap KPK, Ini Jawaban Manajemen

PT Antam Tbk (ANTM) memastikan akan menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi.
Pegawai menunjukan produk EmasKita terbaru di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai menunjukan produk EmasKita terbaru di sela-sela peluncurannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memastikan akan menghormati proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan satu orang tersangka dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam. 

Diketahui, KPK menetapkan Dodi Martimbang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Perseroan memastikan Dodi sudah tidak menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis ANTM.

“Dapat Kami sampaikan bahwa saat ini oknum tersebut sudah tidak tercatat sebagai pegawai Perusahaan dengan status Pemutusan Hubungan Kerja sejak 2019,” seperti dikutip dari keterangan resmi ANTM dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/1/2023).

Perseroan mengambil langkah tegas mengambil langkah tegas terhadap segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan merugikan perusahaan. Hal ini termasuk melaporkan dugaan korupsi pengolahan Anoda Logam ini kepada KPK untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Antam menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak terkait jika ada hal-hal yang diperlukan,” tulis ANTM.

Sementara itu berdasarkan data di RTI pada Rabu (18/1/2023), pukul 12.58 WIB, saham ANTM berada di level 2.250, turun 20 poin atau 0,88 persen. Sejak perdagangan dibuka, saham ANTM sempat menyentuk 2.210 di level terendah dan 2.270 di level tertinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan Anoda Logam antara PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dan PT Loco Montrado. Jumlah kerugian negara disebut mencapai Rp100,7 miliar.

Satu orang tersangkan yang ditahan oleh lembaga antirasuah itu yakni Dodi Martimbang, selaku General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam. Dodi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa dugaan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi itu ditemukan berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Akibat perbuatan tersangka DM [Dodi Martimbang] sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar,” papar Alexander pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper