Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mengawal Pembentukan Bursa Kripto 2023 yang Akan Diatur OJK

Bappebti punya waktu 6 bulan untuk menyusun PP terkait acuan masa transisi selama dua tahun perpindahan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK.
Mutiara Nabila
Mutiara Nabila - Bisnis.com 04 Januari 2023  |  13:17 WIB
Mengawal Pembentukan Bursa Kripto 2023 yang Akan Diatur OJK
Ilustrasi Bitcoin. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti menargetkan pembentukan bursa aset kripto dapat terwujud pada 2023 atau sebelum akhirnya kewenangan untuk pengawasan dan pengelolaan aset kripto diserahkan sepenuhnya ke OJK.

“Dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [P2SK] itu sudah menyatakan seperti itu, jadi pengelolaan aset kripto dan perdaganan derivatif mata uang akan beralih ke OJK. Diberikan waktu masa transisi sekitar 24 bulan dan masa transisi itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan,” jelasnya dalam acara Outlook Bappebti Tahun 2023, Rabu (4/1/2023).

Didid menjelaskan, Bappebti punya waktu 6 bulan untuk menyusun PP terkait acuan masa transisi selama dua tahun perpindahan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK.

“Kenapa pindah? Kalau kita lihat data yang ada, tidak ada hal yang mengatakan bahwa Bappebti gagal mengelola kedua hal ini. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya, tapi kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh,” katanya.

Perpindahan pengelolaan kedua jenis aset tersebut dari Bappebti dan OJK berdasarkan diskusi dengan Badan Kebijakan Fiska (BKF), adalah karena adanya laporan dari Financial Stability Board yang mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Jadi ketika kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan. Sehingga kita saat itu sepakat bahwa kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa hanya melihat kondisi historis saja, tapi ke depannya seperti apa. Ketika ada prediksi akan menimbulkan kompleksitas maka diputuskan mengantisipasi risiko masa depan, pengelolaan kripto derivatif akan dilakukan oleh OJK,” jelasnya.

Berdasarkan RUU P2SK tersebut, Bappebti sudah mulai berdiskusi dengan BKF, mengenai seperti apa muatan peraturan pemerintah tersebut, dan mulai menentukan regulasi mana yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dibuat lagi.

Adapun, selama peralihan ini belum berjalan, proses pembinaan, perizinan, dan pengawasan terkait aset kripto dan derivatif masih akan dikelola oleh Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bappebti RUU P2SK aset kripto OJK
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top