Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengawal Pembentukan Bursa Kripto 2023 yang Akan Diatur OJK

Bappebti punya waktu 6 bulan untuk menyusun PP terkait acuan masa transisi selama dua tahun perpindahan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK.
Ilustrasi Bitcoin. Reuters
Ilustrasi Bitcoin. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA – Plt. Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti menargetkan pembentukan bursa aset kripto dapat terwujud pada 2023 atau sebelum akhirnya kewenangan untuk pengawasan dan pengelolaan aset kripto diserahkan sepenuhnya ke OJK.

“Dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan [P2SK] itu sudah menyatakan seperti itu, jadi pengelolaan aset kripto dan perdaganan derivatif mata uang akan beralih ke OJK. Diberikan waktu masa transisi sekitar 24 bulan dan masa transisi itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang akan disusun dalam waktu 6 bulan,” jelasnya dalam acara Outlook Bappebti Tahun 2023, Rabu (4/1/2023).

Didid menjelaskan, Bappebti punya waktu 6 bulan untuk menyusun PP terkait acuan masa transisi selama dua tahun perpindahan aset kripto dan derivatif dari Bappebti ke OJK.

“Kenapa pindah? Kalau kita lihat data yang ada, tidak ada hal yang mengatakan bahwa Bappebti gagal mengelola kedua hal ini. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya, tapi kalau disebut dengan kegagalan ini masih jauh,” katanya.

Perpindahan pengelolaan kedua jenis aset tersebut dari Bappebti dan OJK berdasarkan diskusi dengan Badan Kebijakan Fiska (BKF), adalah karena adanya laporan dari Financial Stability Board yang mengatakan bahwa pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto dapat berdampak pada stabilisasi keuangan.

“Jadi ketika kripto semakin tumbuh, ini nanti akan bisa ada kompleksitas dengan stabilisasi sektor keuangan. Sehingga kita saat itu sepakat bahwa kebijakan publik yang dihasilkan harus forward looking, kita tidak bisa hanya melihat kondisi historis saja, tapi ke depannya seperti apa. Ketika ada prediksi akan menimbulkan kompleksitas maka diputuskan mengantisipasi risiko masa depan, pengelolaan kripto derivatif akan dilakukan oleh OJK,” jelasnya.

Berdasarkan RUU P2SK tersebut, Bappebti sudah mulai berdiskusi dengan BKF, mengenai seperti apa muatan peraturan pemerintah tersebut, dan mulai menentukan regulasi mana yang bisa dipertahankan, disempurnakan, dan yang harus dibuat lagi.

Adapun, selama peralihan ini belum berjalan, proses pembinaan, perizinan, dan pengawasan terkait aset kripto dan derivatif masih akan dikelola oleh Bappebti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper