Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv
Mengintip Nasib Bursa Kripto Usai Munculnya UU PPSK
Lihat Foto
Premium

Mengintip Nasib Bursa Kripto Usai Munculnya UU PPSK

Pembentukan bursa aset kripto kembali molor dari target. Kini target baru dicanangkan Bappebti, terutama setelah munculnya UU PPSK atau omnibus law keuangan.
Yustinus Andri DP
Yustinus Andri DP - Bisnis.com
04 Januari 2023 | 12:42 WIB

Bisnis.com, JAKARTA – Wacana pembentukan bursa aset kripto (cryptocurrecy) sejatinya telah berhembus sejak 2021. Namun hingga kini wacana tersebut tak kunjung terlaksana. Lalu bagaimanakan nasibnya usai DPR RI menerbitkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK)?

Adapun, Bisnis mencatat, pemerintah melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sempat mengupayakan agar peluncuran bursa aset kripto dapat dilakukan pada akhir 2021. Akan tetapi upaya tersebut rupanya gagal terealiasi.

Target baru pun ditetapkan. Bursa aset kripto dapat terwujud pada kuartal I/2022. Akan tetapi, lagi-lagi target tersebut gagal terlaksana.

Silakan masuk/daftar untuk melanjutkan membaca Konten Premium

Dan nikmati GRATIS AKSES 5 artikel Konten Premium!

Masuk / Daftar
Berbagai metode pembayaran yang dapat Anda pilih:
  • visa
  • mastercard
  • amex
  • JCB
  • QRIS
  • gopay
  • bank transfer
  • ovo
  • dana
Berlangganan Sekarang
back to top To top