Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Bahama mengambil alih aset kripto senilai US$3,5 miliar atau setara Rp54,50 triliun di FTX Digital Markets, tak lama setelah perusahaan mengajukan perlindungan kebangkrutan chapter 11. Hal tersebut diungkapkan oleh pendiri FTX Sam Bankman-Fried pada 29 Desember 2022.
Mengutip Bloomberg, Jumat (30/12/2022), berdasarkan keterangan otoritas setempat, Komisi Sekuritas Bahama menyita aset digital FTX, senilai lebih dari US$3,5 miliar pada 12 November, supaya terhindar dari risiko kehilangan aset karena kekhawatiran Sam Bankman-Fried, termasuk serangan siber terhadap bursa kripto FTX.
Seperti diketahui, dalam beberapa jam setelah FTX mengajukan kebangkrutan pada 11 November, token senilai sekitar US$372 juta dicuri dari platform tersebut. FTX memperkirakan hampir US$700 juta token keluar dalam rentang waktu 24 jam, menurut firma riset Blockchain Nansen.
Komisi Sekuritas Bahama mengatakan aset digital berada di bawah "kendali eksklusif" untuk sementara sampai Mahkamah Agung negara tersebut mengizinkan regulator untuk mengembalikannya ke pelanggan dan kreditur yang memilikinya atau ke likuidator bersama.
Langkah Komisi Sekuritas Bahama dapat memberikan kelegaan kepada beberapa pelanggan FTX setelah kepala eksekutifnya saat ini John J Ray III yang mengawasi restrukturisasi memperingatkan bahwa pelanggan internasional dapat kehilangan lebih banyak dana daripada rekan-rekan AS.
Otoritas Bahama sedang menyelidiki jaringan hubungan antara FTX.com yang bangkrut, yang terdaftar secara lokal sebagai FTX Digital Markets Ltd., dan perusahaan dagangnya Alameda Research.
Baca Juga
Departemen Kehakiman AS telah meluncurkan penyelidikan kriminal terhadap aset curian yang terpisah dari kasus penipuan terhadap Bankman-Fried.
Mahkamah Agung Bahama menyarankan agar Komisi secara sah membantu dalam berbagi informasi terkait aset digital FTX dengan debitur AS dan perwakilan mereka.