Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) membuka peluang bagi investor publik untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membenarkan hal tersebut.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan kemungkinan investor umum untuk menjadi pemegang saham Bursa dapat terjadi karena telah diatur pada RUU P2SK.
"Karena sudah ditaruh di P2SK, kemungkinan umum bisa menjadi pemegang saham," ujar Djustini ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Dia mengatakan, OJK masih akan mengatur lebih lanjut mengenai demutualisasi tersebut.
Sebagai informasi, RUU P2SK membuka opsi penguatan bursa melalui demutualisasi. Draf RUU P2SK menyebutkan, selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.
Pasal lainnya menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai pihak lain yang dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek diatur dalam Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Analis Kebijakan Sektor Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Apri Sya'bani menuturkan dalam opininya di Harian Bisnis Indonesia, RUU P2SK membuka opsi penguatan bursa melalui demutualisasi, selain broker yang mendapatkan izin OJK, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa.
Baca Juga
"Perombakan struktur yang bertujuan untuk memperkuat permodalan akan membantu bursa membangun sistem perdagangan yang lebih efisien dan terkoneksi termasuk memperkuat layanan interoperabilitas antar pasar serta menjadikan bursa lebih berperan dalam membangun ekosistem keuangan berkelanjutan," tulisnya, Selasa (27/12/2022).
Dia melanjutkan, mengingat bursa yang merupakan infrastruktur kritikal, sehingga perluasan akses kepemilikannya menjadi menjadi kebijakan strategis nasional.
Jika dilakukan perombakan struktur kepemilikan bursa, lanjutnya, maka akan dibahas oleh pemerintah dan dimintakan persetujuan DPR untuk selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.