Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi merilis 9 investasi bodong yang menawarkan pengembalian atau return yang menarik, mulai dari agen properti hingga membawa nama investasi syariah.
Pada Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban. Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.
“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam, dalam keterangan, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.
Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.
Baca Juga
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin;
- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
DAFTAR INVESTASI ILEGAL
No. | Nama Entitas | Kegiatan Usaha Yang Dihentikan |
1. | Timeshare Property | Agen properti tanpa izin. |
2. | MSL-CF Arbah Capital/https://www.msl-cf.id/pc/index.html | Penawaran pendanaan pembangunan masjid dengan skema berjenjang tanpa izin. |
3. | Perdagangan aset digital dengan keuntungan 0.1-10% dalam sehari tanpa izin. | |
4. | Penyedia pembiayaan tanpa izin. | |
5. | Penyelenggara atau penambangan aset kripto tanpa izin. | |
6. | PT Data Saham Indonesia/https://t.me/tPT_DATA_SAHAM | Penawaran investasi dengan modus penjualan saham tanpa izin. |
7. | PT Semesta Tekno Indoraya/cuanz | Penawaran investasi tanpa izin. |
8. | QZ Asset Management | Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin. |
9. | PT Syariah Investing/ https://instagram.com/syariah.investtt?igshid=ZmRlMzRkMDU= | Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap tanpa izin. |