Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Salim (META) Lepas Bisnis Pengelolaan Air dan Limbah di Tangerang

PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melepas kepemilikan terhadap PT Tirta Bangun Nusantara, cucu usaha pengolahan air dan air limbah, senilai Rp55 miliar.
PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melepas kepemilikan terhadap PT Tirta Bangun Nusantara, cucu usaha pengolahan air dan air limbah, senilai Rp55 miliar. /nusantarainfrastructure.com
PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melepas kepemilikan terhadap PT Tirta Bangun Nusantara, cucu usaha pengolahan air dan air limbah, senilai Rp55 miliar. /nusantarainfrastructure.com

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten infrastruktur grup Salim, PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META) melalui anak usahanya PT Potum Mundi Infranusantara melepas kepemilikan terhadap PT Tirta Bangun Nusantara cucu usaha pengolahan air dan air limbah senilai Rp55 miliar.

Corporate Secretary Nusantara Infrastructure Dahlia Evawani menerangkan transaksi terkait pelepasan 26.957.547 saham setara 100 persen dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor dalam PT Tirta Bangun Nusantara, kepada PT Bahtera Hijau Mandiri (BHM).

"Nilai transaksi yang harus dibayar oleh BHM kepada Potum untuk rencana transaksi ini adalah sebanyak-banyaknya sebesar Rp55 miliar, tunduk pada syarat dan ketentuan pada PPJB," jelasnya dalam keterbukaan informasi, Selasa (27/12/2022).

Dia menegaskan pelaksanaan transaksi pada 23 Desember 2022 ini berpotensi mengurangi aset dan ekuitas Perseroan. Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan memberikan dampak negatif yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan secara material.

Adapun, PT Tirta Bangun Nusantara perusahaan yang dijual META ini merupakan pemegang saham sebesar 28 persen saham dalam PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri selaku pemegang konsesi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cikokol, Kota Tangerang.

Penyelenggaraan SPAM di IPA Cikokol dengan total kapasitas terpasang 1.575 liter per detik di Cikokol, Kota Tangerang. IPA Cikokol tersebut telah beroperasi sejak 11 Juni 2004.

"Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha dan bukan merupakan Transaksi Afiliasi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper