Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia periode 2015—2018 Tito Sulistio buka suara mengenai Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.
Menurut Tito, RUU PPSK memberi suatu lembaga atau bahkan pejabat kekuasaan yang absolut mulai dari membuat aturan di Industri, memberi izin beroperasi di Industri, mengawasi industri, menyidik Industri, menuntut dan menghukum pelaku di industri. Kekuasaan ini dinilai dilakukan tanpa adanya pengawasan berkala sehari-hari dalam kegiatan.
“Dibuat dengan asumsi bahwa semua pelaku pasar keuangan di Indonesia mempunyai itikad tidak baik dan literasi yang terus rendah tentang pasar keuangan secara menyeluruh,” ujar Tito dalam keterangan yang diterima Bisnis, Senin (12/12/2022).
Selain itu, pasal dan aturan yang tertera dalam RUU PPSK dinilai terlalu terperinci dan lebih baik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan pelaksanaan. Hal ini membuat RUU PPSK masih harus diinterpretasikan dan menjadi bahan perdebatan.
Tito menyebut RUU PPSK belum menyatukan semua fungsi keuangan industri dalam suatu lembaga. Selain itu, RUU PPSK juga belum menjadikan dan memberikan kuasa penuh kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan dalam situasi kritis.
Selain itu, RUU PPSK dinilai masih terdapat inkonsistensi dalam batang tubuhnya dan dapat membebani para pelaku pasar. RUU PPSK juga disebut belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada para pemodal.
Baca Juga
“Secara khusus, membingungkan karena mengatur suatu produk yang tidak diatur dunia,” ujar Tito.
Lebih lanjut, Tito mengatakan dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan suatu UU harus mampu menangkap dinamika dan kelincahan pergerakan sektor keuangan. Tito lantas mengusulkan agar pasar komoditas menjadi bagian dari industri keuangan.
Tito menilai sebaiknya tidak ada lembaga maupun pejabat yang diberi kekuasaan absolut melalui beleid seperti UU terlebih tidak ada pengawasan berkala dalam kegiatannya sehari-hari. RUU PPSK juga seharusnya berasumsi bahwa masa depan akan lebih baik dan pelaku pasar keuangan memiliki literasi dan itikad baik mengenai pasar keuangan.
Pemerintah dinilai wajar jika memiliki akses dalam pengawasan kelembagaan pada industri keuangan. Namun, lebih baik pemerintah menjadi lokomotif utama sehingga Tito merekomendasikan adanya pembagian tanggung jawab dan otorisasi dari pengatur dengan pengawas dan penyidik.
“Pengaturan pasar sebaiknya dibawah pemerintah, Pengawasan dan penyidikan dibawah otiritas berbeda. Saya juga merekomendasikan Pemerintah tetap mempunyai akses terhadap kerja Lembaga kerja OJK melalui Dewan Pengawas,” ujar Tito.