Bisnis.com, JAKARTA – Berpindahnya fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) dinilai akan berimbas positif terhadap perkembangan instrumen tersebut di Indonesia.
Presiden Komisioner PT HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo merespons positif berpindahnya tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Menurutnya, hal ini dapat semakin mengembangkan pasar aset kripto di Indonesia.
“Pastinya dengan dibawah OJK, pengawasan dan persyaratan juga pasti akan semakin ketat,” katanya saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).
Sutopo juga mencermati poin RUU PPSK yang menyebutkan aset kripto sebagai inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Ia mengatakan, hal tersebut berarti aset kripto nantinya tidak lagi dikategorikan sebagai komoditas.
Menurutnya hal ini akan berimbas pada meluasnya penggunaan aset – aset kripto. Selain diperdagangkan, aset kripto nantinya juga dapat digunakan sebagai alat pembayaran, dan lainnya.
Adapun, Sutopo mengatakan peralihan fungsi pengawasan ini tidak akan berpengaruh pada aktivitas perdagangan aset kripto ke depannya. Pasalnya, sejak awal kemunculannya aset kripto lebih dikenal dengan sifatnya yang terdesentralisasi.
Baca Juga
“Karena bagi trader dan investor sebenarnya sama saja mau di bawah regulasi mana atau bahkan non regulasi,” lanjut Sutopo.
Dari sisi regulasi, Sutopo berharap OJK dapat terus meningkatkan upaya pencegahan investasi kripto bodong dan juga mengatur aset – aset yang dapat diperdagangkan, seperti yang telah dilakukan oleh Bappebti.
Sebelumnya, berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Bappebti Kementerian Perdagangan.
Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK.