Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU PPSK Disahkan, Pengaturan Bursa Karbon Jadi Tugas OJK

Dalam RUU PPSK, OJK juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon.
Dalam RUU PPSK, OJK juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon. Bloomberg
Dalam RUU PPSK, OJK juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon. Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pengawasan bursa karbon akan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK).

Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru yang dikutip pada Jumat (9/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal kini juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon. Sehingga, nomenklatur jabatan tersebut bertambah menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal hanya mengawasi kegiatan di pasar modal.

Dalam pasal 5 beleid tersebut OJK juga diberi kewenangan untuk mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon. Selain itu, OJK juga dapat mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan perdagangan di bursa karbon.

“Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” demikian kutipan pasal 24 ayat 3 RUU PPSK.

Perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dilakukan dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan/atau administrasi transaksi karbon.

Kemudian, pasal 25 RUU PPSK menjelaskan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK.

Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper