Bisnis.com, JAKARTA – Pengawasan bursa karbon akan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (RUU PPSK).
Berdasarkan draf RUU PPSK terbaru yang dikutip pada Jumat (9/12/2022), Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal kini juga akan mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor keuangan derivatif dan bursa karbon. Sehingga, nomenklatur jabatan tersebut bertambah menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, tugas dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal hanya mengawasi kegiatan di pasar modal.
Dalam pasal 5 beleid tersebut OJK juga diberi kewenangan untuk mengatur perdagangan sekunder instrumen yang berkaitan dengan nilai ekonomi karbon di bursa karbon. Selain itu, OJK juga dapat mengeluarkan izin untuk penyelenggaraan perdagangan di bursa karbon.
“Bursa karbon hanya dapat diselenggarakan oleh Penyelenggara Pasar yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan,” demikian kutipan pasal 24 ayat 3 RUU PPSK.
Perdagangan karbon melalui bursa karbon akan dilakukan dengan pengembangan infrastruktur perdagangan karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan negara dari perdagangan karbon, dan/atau administrasi transaksi karbon.
Baca Juga
Kemudian, pasal 25 RUU PPSK menjelaskan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib memenuhi persyaratan dan telah memperoleh izin dari OJK.
Adapun, ketentuan lebih lanjut mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).