Bisnis.com, JAKARTA – Tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Berdasarkan dokumen beleid tersebut yang dikutip pada Jumat (9/12/2022) pasal 6 ayat 1 e menyebutkan OJK akan melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun, selama ini pengaturan dan pengawasan aset kripto masih berada di bawah naungan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Seiring dengan wewenang baru tersebut, OJK akan mengangkat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang juga merangkap sebagai anggota. Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 10 ayat 4 g dalam RUU P2SK.
Selanjutnya, dalam pasal 213 aktivitas terkait aset keuangan digital, termasuk aset kripto dimasukkan menjadi salah satu bentuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Adapun, ruang lingkup ITSK lainnya meliputi sistem pembayaran, penyelesaian transaksi surat berharga, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, dan lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan panitia kerja Komisi XI DPR RI telah menyepakati dan menandatangani RUU PPSK untuk selanjutnya dibawa ke tingkat II dalam Rapat Paripurna pada Kamis (8/12/2022) kemarin.
Baca Juga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hadirnya RUU PPSK sangat penting guna memperkuat sektor keuangan domestik. Adanya RUU tersebut diharapkan dapat membuat sektor keuangan berjalan secara optimal, dalam menjalankan perannya dan mendorong roda perekonomian masyarakat.
Selain itu, bendahara negara itu menilai RUU ini sangat tepat waktu dan relevan. Pasalnya, dinamika global dan domestik saat ini masih dipenuhi ketidakpastian sehingga perlu diantisipasi dan direspon oleh Indonesia, termasuk ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut dia menyampaikan pemerintah sependapat dengan DPR bahwa RUU ini merupakan reformasi yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi dalam negeri secara berkelanjutan dan merata di pelosok NKRI. “Kami siap untuk mengawal sampai tingkat II di paripurna,” ujar Sri Mulyani.