Bisnis.com, JAKARTA - BUMN PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) membukukan kontrak baru sebesar Rp19 triliun per September 2022, tumbuh 44,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya Mahendra Vijaya menerangkan kontrak baru emiten berkode WIKA hingga kuartal III/2022 mencapai 19 triliun. Adapun realisasi tersebut lebih tinggi Rp5,84 triliun atau 44,37 persen dari realisasi September 2021 lalu sebesar Rp13,16 triliun.
"Sebagian besar kontrak baru berasal dari proyek-proyek infrastruktur, diikuti proyek segmen Engineering, Procurement, Construction [EPCC] dan gedung, sisanya dari industri precast dan struktur baja," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (19/10/2022).
Pada daftar kontrak baru tersebut juga terdapat proyek IKN sebesar Rp1,1 triliun untuk pekerjaan jalan tol segmen KKT Kariangau-Simpang Tempadung dan bangunan modular untuk rusun pekerja.
"WIKA juga tengah mengikuti sejumlah tender proyek IKN, dengan pengalaman dan kapasitas yang dimiliki, kami yakin akan dipercaya untuk memenangkan proyek tersebut sehingga menambah perolehan kontrak baru perseroan," katanya.
Sebelumnya, WIKA menerbitkan obligasi berkelanjutan II WIjaya Karya tahap I tahun 2022 senilai Rp2 triliun. Obligasi tersebut bagian dari penawaran umum berkelanjutan obligasi berkelanjutan III Wijaya Karya dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp4 triliun.
Baca Juga
Adapun, obligasi senilai Rp2 triliun ini akan diterbitkan dalam 3 seri dengan tingkat suku bunga dan besaran nilai masing-masing seri yang ditentukan kemudian.
Adapun, Seri A berjangka waktu tiga tahun sejak tanggal emisi, Seri B berjangka waktu 5 tahun, dan Seri C berjangka waktu 7 tahun.
Selain obligasi, WIKA juga menerbitkan Sukuk Mudharabah berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I 2022 dengan total dana sukuk sebesar Rp500 miliar. Sukuk tersebut bagian dari penawaran umum berkelanjutan sukuk mudharabah III dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1 triliun.
Adapun, sukuk senilai Rp500 miliar ini akan diterbitkan dalam 3 seri dengan besaran jumlah dana sukuk dan nisbah pendapatan yang dibagihasilkan ditentukan kemudian.
Ketiga seri sukuk ini dibedakan berdasarkan jangka waktunya, Seri A berjangka waktu 3 tahun, Seri B berjangka waktu 5 tahun, sementara Seri C berjangka waktu 7 tahun.