Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bantahan Grup Astra Agro (AALI) soal Tuduhan Langgar Hukum di Kebun Sawit

PT Mamuang merupakan salah satu dari 4 entitas anak AALI yang mengelola lahan perkebunan seluas 8.000 hektare di sekitar Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Astra Agro Lestari/Istimewa
Astra Agro Lestari/Istimewa

Bisnis.com, PASANGKAYU - Manajemen entitas anak PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI) membantah sejumlah tuduhan pelanggaran hukum dalam aktivitas perkebunan sawitnya.

Humas PT Mamuang Hermanto Rudi menjelaskan, kejadian tersebut sebenarnya merupakan masalah lama yang telah diselesaikan. Menurutnya, kejadian tersebut berlangsung sepanjang periode Desember 2021 hingga Mei 2022 lalu.

Rudi memaparkan, sejumlah anggota masyarakat di sekitar wilayah perkebunan menganggap adanya tanah ulayat atau tanah adat pada lahan perusahaan yang berlokasi di Dusun Kabuyu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat. Mereka pun mencoba masuk ke lahan milik PT Mamuang yang sedang masuk masa penanaman kembali (replanting).

Adapun, PT Mamuang merupakan entitas anak yang dimiliki oleh PT Astra Agro Lestari Tbk. (AALI). PT Mamuang merupakan salah satu dari 4 entitas anak AALI yang mengelola lahan perkebunan seluas 8.000 hektare di sekitar Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.

"Kami sudah cek ke Kantor Bupati dan perwakilan Kementerian ATR/BPN dan ditegaskan tidak ada tanah adat pada lahan tersebut," jelasnya saat ditemui pada Selasa (18/10/2022) malam.

Ia melanjutkan, masyarakat tersebut beranggapan bahwa saat replanting dilakukan, maka mereka dapat kembali menggunakan tanah tersebut. Padahal, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki AALI pada lahan tersebut masih berlaku cukup lama.

Masyarakat juga sempat membangun sebuah pondok dan beberapa tenda sebagai bentuk protes. Rudi menuturkan, pihak perusahaan telah mencoba penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan bernegosiasi dengan masyarakat.

"Tetapi memang prosesnya (negosiasi) cukup alot," jelasnya.

Ditemui secara terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Pasangkayu Sulawesi Barat, Muhammad Abduh menuturkan aksi demonstrasi tersebut merupakan kejadian yang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingannya masing-masing.

Abduh menuturkan, masyarakat yang menuduh penggunaan tanah adat tersebut merupakan orang-orang yang berasal dari luar Kabupaten Pasangkayu

"Ada masyarakat berdalih itu tanah adat, padahal tidak ada hitam di atas putihnya," katanya.

Abduh menjelaskan, pembebasan lahan telah diatur mekanismenya dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebuah lahan yang telah dibebaskan oleh pemerintah tidak serta merta akan menjadi milik masyarakat.

Sejak kejadian tersebut, Abduh menuturkan pemerintah daerah telah mengeluarkan imbauan berbentuk surat resmi kepada masyarakat. Surat tersebut juga telah didistribusikan kepada setiap kecamatan dan desa.

Imbauan tersebut berisi tidak ada lagi kelompok yang tidak berbadan hukum untuk melakukan klaim terhadap sebuah lahan secara sepihak.

Sementara itu, Ketua Adat Suku Kaili Tado Hidu Hiju mengatakan pihaknya telah memberikan imbauan kepada masyarakat yang berdemo tersebut. Namun, imbauan tersebut tidak digubris.

Ia juga menegaskan, tindakan sekelompok orang tersebut tidak melibatkan dirinya dan masyarakat adatnya.

"Saya sudah bilang, bila ada masalah kita pertemukan dengan perusahaan dan diskusi baik - baik. Tetapi, mereka tidak menghiraukannya," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper