Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pedagang Hingga Penambang Kripto Sudah Setor Pajak Rp126 Miliar ke Menteri Keuangan Sri Mulyani

Pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) untuk aset kripto telah dikenakan oleh pemerintah sejak Mei 2022.
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik
Ilustrasi token aset mata uang kripto/Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Aktivitas perdagangan aset kripto hingga penjualan hasil penambangan membuat pemerintah berhasil menarik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN) Rp126,75 miliar dari komoditas kekayaan alternatif itu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Dalam waktu singkat, perolehan pajak dari transaksi dan keuntungan atasnya tercatat cukup besar.

Pada Juni 2022 atau satu bulan setelah berlaku, pemerintah berhasil memperoleh pajak kripto hingga Rp48 miliar. Lalu, total perolehan pajak kripto per Juli 2022 telah mencapai Rp80,9 miliar dan terus tumbuh pada bulan selanjutnya.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa hingga Agustus 2022, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp126,75 miliar. Jumlahnya hampir tiga kali lipat dari nilai terkumpul pada bulan pertama.

Pajak kripto terdiri dari perolehan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi kripto melalui PPMSE DN dan penyetoran sendiri. Lalu, terdapat pula pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemungutan oleh non-bendaharawan.

"Perolehan pajak kripto [per 31 Agustus 2022], PPh 22 atas transaksi melalui PPMSE dalam negeri mencapai Rp60,76 miliar. PPN dalam negerinya yang dipungut oleh non bendahara mencapai Rp65,99 miliar," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (26/9/2022).

Pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.

Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).

Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).

Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper