Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Octa Investama Setop Operasional Pialang Berjangka, Ini Alasannya

Octa Investama Berjangka menghentikan operasional pialang berjangka untuk fokus ke edukasi keuangan.
Dewi Fadhilah Soemanagara
Dewi Fadhilah Soemanagara - Bisnis.com 26 September 2022  |  21:26 WIB
Octa Investama Setop Operasional Pialang Berjangka, Ini Alasannya
Karywan melintas di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (20/9/2022). Bisnis - Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Pialang berjangka Octa Investama Berjangka secara resmi mengumumkan penghentian operasional sebagai pialang berjangka.

Manajemen Octa Investama Berjangka menuturkan, keputusan berhenti beroperasi sebagai pialang berjangka diambil karena perseroan akan fokus pada peningkatan literasi keuangan serta kegiatan edukasi.

“Kami telah memutuskan untuk berkonsentrasi pada peningkatan literasi keuangan dan edukasi di bidang keuangan dan investasi, ini akan terus menjadi prioritas karena kami tahu betapa pentingnya hal tersebut bagi nasabah kami,” ujar manajemen Octa Investama Berjangka dalam siaran pers, Senin (26/9/2022).

Para nasabah diimbau untuk melakukan penarikan dana melalui situs resmi atau aplikasi dan menghubungi customer support untuk mengetahui detil cara penarikan dana.

Octa Investama Berjangka merupakan pialang berjangka yang telah beroperasi sejak April 2020 dengan izin operasional dari Bappebti.

Sebelumnya, Octa Investama Berjangka sempat memperoleh penghargaan Most Excellent Broker Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Most Transparent Broker dari Capital Finance International pada 2021. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Octa Investama forex bursa berjangka pialang
Editor : Farid Firdaus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top