Bisnis.com, JAKARTA — Pialang berjangka Octa Investama Berjangka secara resmi mengumumkan penghentian operasional sebagai pialang berjangka.
Manajemen Octa Investama Berjangka menuturkan, keputusan berhenti beroperasi sebagai pialang berjangka diambil karena perseroan akan fokus pada peningkatan literasi keuangan serta kegiatan edukasi.
“Kami telah memutuskan untuk berkonsentrasi pada peningkatan literasi keuangan dan edukasi di bidang keuangan dan investasi, ini akan terus menjadi prioritas karena kami tahu betapa pentingnya hal tersebut bagi nasabah kami,” ujar manajemen Octa Investama Berjangka dalam siaran pers, Senin (26/9/2022).
Para nasabah diimbau untuk melakukan penarikan dana melalui situs resmi atau aplikasi dan menghubungi customer support untuk mengetahui detil cara penarikan dana.
Octa Investama Berjangka merupakan pialang berjangka yang telah beroperasi sejak April 2020 dengan izin operasional dari Bappebti.
Sebelumnya, Octa Investama Berjangka sempat memperoleh penghargaan Most Excellent Broker Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Most Transparent Broker dari Capital Finance International pada 2021.