Bisnis.com, JAKARTA - Emiten telekomunikasi PT Indosat Tbk. (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison melakukan perampingan karyawan alias PHK. Ternyata, beban karyawan Indosat memang cenderung meningkat.
Berdasarkan laporan keuangan Indosat per 30 Juni 2022, beban karyawan perusahaan selama semester I/2022 mencapai Rp1,75 triliun. Nilai tersebut meningkat 68,20 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp1,04 triliun.
Selama enam bulan pertama 2022, Indosat juga melaporkan peningkatan pesangon pemutusan kontrak kerja. Beban pos ini di semester I/2022 mencapai Rp20,94 miliar, 147,84 persen lebih tinggi daripada pesangon PHK di semester I/2021 sebesar Rp8,45 miliar.
Adapun, pada 2021 lalu, beban karyawan mencapai Rp2,19 triliun atau turun 14,92 persen secara tahunan dibandingkan dengan Rp2,57 triliun pada 2020 atau tahun pertama pandemi. Pada 2020, beban pesangon pemutusan kontrak kerja bahkan menembus Rp340,53 miliar, tetapi menyusut menjadi hanya Rp26,84 miliar di 2021.
Manajemen Indosat menyebutkan telah berkomunikasi secara langsung dan transparan dengan semua karyawan. Perusahaan mengklaim seluruh karyawan terimbas telah memahami perlunya peningkatan kelincahan dan pertumbuhan lebih cepat sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan pasar saat ini.
Inisiatif rightsizing ini didasarkan pada strategi bisnis ke depan dan pertimbangan yang komprehensif, yang diharapkan dapat menjadi langkah strategis yang membawa Indosat Ooredoo Hutchison menjadi perusahaan telekomunikasi digital paling dipilih di Indonesia.
Baca Juga
Emiten berkode ISAT ini mengumumkan perusahaan telah menempuh langkah rightsizing yang berlangsung dengan lancar. Lebih dari 95 persen dari karyawan yang terkena dampak telah menerima tawaran kompensasi, sementara sisanya masih mempertimbangkan tawaran tersebut.
Director & Chief of Human Resources Officer Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni menerangkan kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 37 kali upah, bahkan yang tertinggi mencapai 75 kali upah, dan secara signifikan lebih tinggi di atas persyaratan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Inisiatif rightsizing berjalan lancar sesuai rencana dan telah diterima dengan baik oleh sebagian besar karyawan yang terkena dampak. Prosesnya sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan telah dilakukan dengan pertimbangan matang, yang dilakukan secara objektif dan fair," kata Irsyad, Jumat (23/9/2022).