Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Reksa Dana Dapat Perlindungan dari Aturan OJK Baru, Simak

Sejumlah pasal yang diubah OJK dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksa dana.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8/2022). Dok: Youtube Kemenkeu
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan keterangan dalam konferensi pers triwulanan KSSK di Jakarta, Senin (1/8/2022). Dok: Youtube Kemenkeu

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan aturan terbaru mengenai pengawasan pasar modal melalui POJK No.17/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi. Sejumlah pasal yang diubah dinilai dapat memperkuat perlindungan terhadap investor reksa dana.

Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menyebutkan pada pasal 34 terkait pembatasan besaran transaksi Manajer Investasi pengelola reksa dana di pasar negosiasi.

Di dalamnya menerangkan Manajer Investasi hanya bisa melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan reksa dana atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek paling banyak 10 persen dari total NAB.

"Sebenarnya sudah berlaku sejak 2020 atau 2021. Cuma waktu itu baru surat OJK ke MI, bukan Peraturan OJK, sehingga landasan hukumnya kurang kuat. Dengan POJK malah bagus karena landasan hukumnya jadi jelas," terangnya kepada Bisnis, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut, menurutnya, transaksi negosiasi itu karena boleh tidak mengacu pada harga pasar, ada risiko penyalahgunaan yang merugikan investor reksa dana. Seperti penjualan di bawah harga pasar.

"Dengan demikian, pembatasan itu sifatnya lebih melindungi investor reksa dana. Lagi pula masih ada tambahan-tambahan syarat lainnya," terangnya.

Melengkapi peraturan OJK di industri Pasar Modal, OJK juga menerbitkan POJK No.17/POJK.04/2022 sebagai penyempurnaan dari POJK No.43/POJK.04/2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.

POJK ini merupakan pedoman bagi Manajer Investasi agar tidak terjadi misconduct berkaitan dengan independensi Manajer Investasi, alasan rasional Manajer Investasi dalam melakukan keputusan investasi, perilaku Manajer Investasi dalam melakukan transaksi Efek untuk kepentingan nasabah, pemasaran produk Investasi, keterbukaan informasi Produk Investasi, dan terkait penerimaan hadiah dan atau manfaat dan sebagainya.

POJK ini mengakomodir kebutuhan pengaturan terkait manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi yang menjadi rekomendasi dalam IOSCO Recommendations for Liquidity Risk Management for Collective Investment Schemes (FR01/2018).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper