Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Portofolio Investasi Saratoga (SRTG): Tenaga Listrik Gorontalo Dinyatakan Pailit

Berdasarkan penetapan hakim pengawasan, akan dilakukan rapat kreditur pertama pada 25 Agustus 2022.
Sandiaga Uno Dukung Grand Opening Kisaku./istimewa
Sandiaga Uno Dukung Grand Opening Kisaku./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Salah satu portofolio investasi PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG), PT Tenaga Listrik Gorontalo telah dinyatakan pailit berdasarkan pengumuman Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tertanggal 10 Agustus 2022.

Berdasarkan pengumuman resmi di media massa, Kamis (18/8/2022) amar putusan Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas nama PT Tenaga Listrik Gorontalo berakhir.

Selanjutnya, PT Tenaga Listrik Gorontalo dinyatakan dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya. Sesuai rencana, berdasarkan penetapan hakim pengawasan, akan dilakukan rapat kreditur pertama pada 25 Agustus 2022. Adapun batas akhir pengajuan oleh kreditur ditetapkan pada 7 September 2022.

Terakhir, rapat pencocokan piutang dan verifikasi pajak dijadwalkan pada 15 September 2022.

“Untuk itu, kami mengundang debitur, para kreditur dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghadiri agenda tersebut,” jelas Enrico Hamada dan Rayi Baskara selaku tim kurator Tenaga Listrik Gorontalo.

Berdasarkan laporan tahunan Saratoga 2021, Tenaga Listrik Gorontalo mulai menjadi portofolio Saratoga di antara periode 2002-2006. Perseroan tidak menyebut persentase kepemilikan terakhir. Namun, berdasarkan laporan tahunan 2019, Saratoga tercatat memiliki 46,25 persen saham Tenaga Listrik Gorontalo.

Pada 2010, Sandiaga Uno yang ketika itu menjadi Presiden Direktur Tenaga Listrik Gorontalo, menyatakan pembangunan PLTU berkapasitas 2x10 megawatt terlaksana setelah memperoleh komitmen pendanaan dari Bank Niaga. Adapun Bank Niaga bersedia memberikan pinjaman senilai US$20 juta.

Sebagai informasi, lantaran pembebasan lahan yang berlarut-larut selama periode 2004-2007, PLTU Gorontalo sempat masuk dalam daftar proyek pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP) terkendala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper