Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taat Hukum, Garuda (GIAA) Jalani Prosedur Gugatan Arbitrase Greylag Goose Leasing

Greylag Goose Leasing 1410 dan 1446 melayangkan gugatan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda pada 14 Juni 2022.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra diwawancara usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (12/8/2022) - Bisnis/Dewi Fadhilah Soemanagara.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra diwawancara usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), Jumat (12/8/2022) - Bisnis/Dewi Fadhilah Soemanagara.

Bisnis.com, JAKARTA — Maskapai penerbangan plat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) dan anak usaha saat ini masih menjalani prosedur hukum terkait gugatan arbitrase dua lessor Garuda Indonesia, Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, manajemen GIAA berupaya untuk menaati peraturan yang berlaku dan saat ini masih mengikuti proses dari pihak terkait.

“Kami tentu saja akan taat terhadap peraturan perundang-undangan, kami akan terus mengikuti proses tuntutan yang disampaikan pihak bersangkutan,” ujar Irfan dalam acara konferensi pers, Jumat (12/8/2022).

Dia melanjutkan, kasasi terkait putusan homologasi juga sudah diajukan ke pengadilan. “Untuk proses ke pengadilan semua sudah disampaikan melalui kasasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mulai melakukan gugatan arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda pada 14 Juni 2022.

Gugatan arbitrase dilakukan karena adanya pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian.

Kedua lessor GIAA tersebut mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022. Adapun total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.

Manajemen Garuda Indonesia optimistis dapat memperbaiki kinerja setelah mendapatkan pengesahan putusan homologasi atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

“Selama proses PKPU kami menunjukkan perbaikan kinerja. Kami sangat positif dan optimistis untuk menyongsong beberapa bulan ke depan,” pungkas Irfan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper