Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Garuda (GIAA) Kena Gugatan Arbitrase dan Ancaman Pembekuan Rekening di Luar Negeri

Greylag Goose Leasing mengajukan pembekuan rekening Garuda Indonesia France Holiday di Prancis.
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia terparkir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (21/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Maskapai BUMN PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) dan anak usahanya diketahui menjalani proses arbitrase dan ancaman pembekuan rekening di luar negeri.

Berdasarkan penjelasan pada laporan keuangan per 31 Maret 2022, dua lessor Garuda Indonesia yaitu Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 memulai proses arbitrase ke Singapore International Arbitration Centre (SIAC) terhadap Garuda pada 14 Juni 2022.

Proses arbitrase sehubungan dengan pembayaran sewa pesawat yang belum dilakukan dan pelanggaran perjanjian. Pada tanggal penyelesaian laporan keuangan, proses arbitrase ini sedang berjalan di SIAC. Sebagai catatan, GIAA melaporkan kinerja kuartal I/2022 di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 30 Juli 2022. 

Selain itu, gugatan yang sama juga terjadi pada Garuda Indonesia France Holiday (GIFH).

“Selain gugatan di SIAC tersebut, Greylag juga mengajukan pembekuan rekening GIHF di Prancis. Saat ini Garuda dan GIHF sedang berkoordinasi untuk langkah yang bisa dilakukan,” tulis manajemen dikutip Bisnis, Selasa (9/8/2022).

Sebagai informasi, Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 sebelumnya juga mengajukan kasasi atas putusan homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 27 Juni 2022.

Greylag Goose Leasing 1410 memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp1,08 triliun dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company memiliki total tagihan yang diakui pengurus Rp1,26 triliun.

Manajemen GIAA menjelaskan kasasi tersebut tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional perseroan, serta seluruh aspek kegiatan operasional akan tetap berlangsung secara normal.

Adapun setelah mendapatkan pengesahan putusan homologasi atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 27 Juni 2022, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memproyeksikan kinerja positif pada 2022 akan terus dioptimalkan secara bertahap hingga 2-3 tahun mendatang agar dapat kembali ke level periode masa sebelum pandemi.

"Optimisme tersebut yang terus kami selaraskan dengan demand dan tren pergerakan penumpang yang semakin meningkat. Oleh karenanya kami optimistis melalui momentum tercapainya homologasi PKPU, Garuda dapat secara konsisten mempertahankan capaian kinerja positif serta kedepannya dapat segera membukukan profit," terangnya, Rabu (13/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Farid Firdaus
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper