Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Keluarkan Aturan Aset Kripto Baru, Jumlah Transaksi Berpotensi Tumbuh

Salah satu efek positif dari peraturan baru Bappebti adalah naiknya kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dalam berinvestasi pada aset kripto.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Peraturan terbaru terkait aset kripto di Indonesia dinilai dapat meningkatkan minat investor dan nilai transaksi kelas aset ini ke depannya.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, kemunculan peraturan baru terkait aset kripto berpotensi meningkatkan minat investor di Indonesia yang nantinya dapat berimbas pada naiknya jumlah transaksi.

Menurutnya, salah satu efek positif dari peraturan anyar tersebut adalah naiknya kepercayaan masyarakat terhadap keamanan dalam berinvestasi pada aset kripto.

“Dengan peraturan baru ini, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih percaya untuk memulai atau melakukan transaksi. Selain itu, sejumlah project aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti,” jelasnya saat dihubungi pada Kamis (11/8/2022).

Manda melanjutkan, langkah ini juga akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Ke depannya, regulasi tersebut diharapkan dapat tumbuh secara baik, sehat dan aman.

Meski demikian, Manda menilai dampak terhadap kenaikan transaksi ini tidak akan terjadi dengan cepat. Peraturan baru tersebut dinilai membutuhkan waktu untuk menghasilkan dampak yang signifikan dan terlihat secara jelas di industri kripto dalam negeri.

“Kita harus melihat aturan ini secara seimbang. Melihat regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto,” katanya.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan persnya mengatakan peraturan ini diterbitkan guna mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.

“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper