Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan persnya mengatakan peraturan ini diterbitkan guna mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia.
“Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat, serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” katanya.
Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan, regulasi ini merupakan bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia.
Aspakrindo juga merespons baik pendekatan positive list, di mana mengakomodasi kebutuhan dari para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis.
“Kami dari Aspakrindo menyambut baik peraturan ini. Perba terbaru tersebut juga memberikan ruang bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto,” katanya saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga
Manda menilai, industri kripto kini memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto yang dapat diperdagangkan dan yang dilarang.
Ia melanjutkan, peraturan tersebut juga mencakup beberapa hal penting untuk diketahui publik. Hal ini merupakan langkah tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisiting aset kripto.
“Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka,” jelas Manda yang juga merupakan COO Tokocrypto.
Sebelumnya, Country Manager Luno Indonesia Jay Jayawijayaningtiyas menyatakan pihaknya menyambut baik kehadiran peraturan baru tersebut. Menurutnya, peraturan ini dapat memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi investor dan masyarakat saat berinvestasi aset kripto.
“Dengan ditetapkannya peraturan baru oleh Bappebti, risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang ilegal dan risiko kejahatan aset kripto dapat diminimalisir,” jelasnya.
Jay menuturkan, peraturan baru tersebut juga merupakan salah satu bentuk dukungan positif dari pemerintah untuk terus mengikuti perkembangan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Untuk itu, Luno Indonesia senantiasa berkomitmen untuk mendukung segala inisiatif regulasi yang bertujuan melindungi pelanggan dan menciptakan ekosistem industri aset kripto yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia.