Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indah Kiat INKP Rilis Obligasi dan Sukuk Rp3 Triliun di BEI

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan mencatatkan obligasi dan sukuk di Bursa Efek Indonesia besok, Senin (8/8/2022).
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper Tbk. (INKP)di Serang, Banten. INKP akan mencatatkan obligasi dan sukuk di Bursa Efek Indonesia besok, Senin (8/8/2022). /indahkiat
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper Tbk. (INKP)di Serang, Banten. INKP akan mencatatkan obligasi dan sukuk di Bursa Efek Indonesia besok, Senin (8/8/2022). /indahkiat

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Grup Sinar Mas, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan target penghimpunan dana sebesar Rp3 triliun pada Senin (8/8/2022).

Sekitar 60 persen dana hasil penawaran obligasi dan sukuk akan digunakan untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.

Adapun sisanya akan dipakai untuk modal kerja perseroan yang terdiri atas pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

“Apabila dana hasil penawaran umum obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal perseroan,” tulis perseroan dalam prospektus.

INKP akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutkan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun.

Obligasi ini akan ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 seri yaitu Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun sejak tanggal emisi, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun. Kupon Seri A 6,25 persen per tahun, seri B 9,5 persen per tahun, dan seri C 10 persen per tahun.

Dengan demikian, pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 November 2022. Sementara itu, pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 15 Agustus 2023 untuk obligasi Seri A, 5 Agustus 2025 untuk obligasi Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk obligasi Seri C.

Selain menerbitkan obligasi, INKP juga akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun.

INKP bakal menawarkan sukuk dalam 3 seri yakni Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun.

Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.  Indikasi bagi hasil seri A 6,25 persen, seri B 9,5 persen, dan seri C 10 persen. 

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 5 November 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu pada 15 Agustus 2023 untuk Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Obligasi dan sukuk ni telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan masing-masing adalah idA+ (single A Plus) dan idA+ (sy) atau single A plus syariah.

INKP telah menunjuk 6 perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) yakni PT BNI Sekuritas, PT Aldira Citra Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Adapun sebagai Wali Amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper