Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan jumlah perusahaan tercatat akan mencapai 800 emiten pada 5 Agustus 2022, seiring dengan berlanjutnya pencatatan saham perusahaan baru di pasar modal.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan masih terdapat 32 calon perusahaan tercatat yang berada dalam antrean untuk mencatatkan sahamnya di BEI. Sementara itu, sampai 1 Agustus 2022, terdapat 29 perusahaan yang telah mencatatkan saham di BEI, dengan total dana yang berhasil dihimpun sebesar Rp19,5 triliun.
“Dengan memperhitungkan jumlah pipeline pencatatan saham saat ini, diperkirakan pada Jumat 5 Agustus 2022, total perusahaan Tercatat yang mencatatkan saham di BEI menembus angka 800,” kata Nyoman Yetna dalam pernyataan tertulis, dikutip Rabu (3/8/2022).
Sebelumnya pada 2020, total perusahaan tercatat yang mencatatkan saham telah mencapai angka 700. Nyoman mengatakan momentum ini diharapkan menjadi tonggak awal BEI ke depan untuk menjadi bursa yang paling aktif di kawasan Asean.
“Pada 2021, BEI merupakan Bursa di Asean dengan pencatatan saham baru terbanyak selama empat tahun berturut-turut,” lanjutnya.
Dia mengatakan tren positif di pasar modal telah dimanfaatkan oleh para pelaku pasar modal dan pemangku kepentingan termasuk para pemilik perusahaan dalam melakukan pendanaan sesuai kebutuhan dan strategi internal perusahaan masing-masing.
Baca Juga
“Momentum pemulihan ekonomi nasional juga turut mendorong korporasi dalam melakukan penggalangan dana melalui pasar modal Indonesia, baik melalui IPO maupun right issue,” kata Nyoman Yetna.
Dia memastikan BEI senantiasa bersikap adaptif mengikuti perkembangan bursa global dan juga kebutuhan berbagai perusahaan di Indonesia. Makin banyaknya perusahaan yang melakukan penggalangan dana di BEI, baik melalui IPO saham maupun right issue, dia sebut mencerminkan bahwa inovasi dan kebijakan serta pengaturan yang telah dilakukan BEI direspons dengan baik oleh industri.
Beberapa inisiatif yang telah dilakukan OJK dan BEI dalam rangka meningkatkan akselerasi peningkatan IPO dan perlindungan investor antara lain penerbitan peraturan seperti POJK 22/04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
“Dan saat ini kami melakukan kajian penerapan Special Purpose Acquisition Company [SPAC] sebagai bentuk alternatif mekanisme IPO,” ujarnya.
Pada peraturan BEI, telah terbit Peraturan Nomor I-A tahun 2021 yang diharapkan dapat mengakomodasi perusahaan-perusahaan dengan karakteristik baru yang nilainya tidak terbatas pada Net Tangible Asset (NTA). Nilai perusahaan bisa diukur dari NTA, laba (income), pendapatan (revenue), kapitalisasi pasar (market capitalization), dan/atau cash flow.
Selain peraturan Nomor I-A tersebut, BEI juga sedang memperdalam untuk pengaturan Tindakan Korporasi melalui konsep Peraturan I-I. Saat ini konsep peraturan tersebut masih dalam tahap pembahasan di internal BEI.
Inisiatif lainnya terkait aspek perlindungan investor seperti pengembangan Notasi Khusus dan Implementasi IDX Industrial Classification (IDX IC).
“Semua inisiatif yang telah dilakukan tersebut, diharapkan dapat memberikan booster iklim positif bagi perusahaan yang akan melakukan pendanaan di pasar modal Indonesia,” kata dia.