Bisnis.com, JAKARTA - Emiten rokok PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) melakukan transaksi afiliasi senilai total hingga Rp15,89 triliun.
Transaksi ini dilakukan antara HMSP, Philip Morris Products S.A. (PMPSA), Philip Morris Finance S.A. (PM Finance), dan PT Perusahaan Dagang dan Industri Panamas.
Transaksi pertama adalah perjanjian pinjaman antar perusahaan, yakni antara HMSP dengan PM Finance sejak 19 September 2015, yang masih berlaku hingga 1 September 2025. HMSP setuju untuk menerima dan atau menyediakan fasilitas pinjaman dari atau kepada PM Finance untuk keperluan korpoasi pada umumnya.
Perjanjian pinjaman antar perusahaan ini berkaitan dengan fasilitas pinjaman bergulir (revolving) yang tidak mengikat, melalui satu atau lebih penarikan dalam jangka waktu tertentu. Perjanjian pinjaman antar perusahaan ini bernilai Rp14,59 triliun atau US$1,02 miliar berdasarkan kurs pada 31 Desember 2021. Fasilitas bergulir tersebut memiliki durasi hingga 1 September 2024 dengan tenor 24 bulan untuk setiap penarikan.
Suku bunga yang disepakati antara PM Finance dan HMSP yang merupakan suku bunga LIBOR yang berlaku untuk penarikan dalam Dolar AS, sebagaimana publikasi dua hari kerja sebelum tanggal pencairan dana oleh PM Finance kepada perseroan ditambah 27 hingga 52 basis poin.
Perjanjian kedua adalah perjanjian lisensi merek dagang. PMPSA memberikan lisensi yang tidak dapat dipindahtangankan, tidak eksklusif, tidak dapat disub-lisensikan, untuk menggunakan merek dagang dan hak-hak kekayaan intelektual yang dimiliki PMPSA atas produk I dan produk II.
Baca Juga
Produk I yakni produk berisiko rendah. Sementara itu, produk II yakni kantong nikotin yang dipatenkan, mengandung nikotin, serta kantong nikotin oral bebas tembakau.
Berdasarkan perjanjian lisensi merek dagang I, royalti yang dibayarkan oleh perseroan adalah 12 persen dari nilai penjualan bersih produk perseroan. Nilai pembayaran royalti untuk produk I diperkirakan sebesar Rp472,6 miliar per tahun.
Sementara itu, berdasarkan perjanjian lisensi merek dagang II, royalti yang dibayarkan oleh perseroan adalah 5 persen dari nilai penjualan bersih produk perseroan per merek. Nilai pembayaran royalti untuk produk II diperkirakan sebesar Rp11,08 miliar per tahun.
Adapun perjanjian ketiga merupakan perjanjian penjualan barang, dengan Panamas yang bermaksud untuk membeli produk I dan produk II tertentu yang belum diproduksi lokal di Indonesia untuk penjualan kembali di Indonesia.
Nilai penjualan bersih produk untuk produk I dan produk II berdasarkan perjanjian penjualan barang diperkirakan sebesar Rp818,6 miiar per tahun.
Sebagai informasi, PMID memiliki sekitar 92,5 persen saham pada HMSP, dan oleh karenanya merupakan pemegang saham utama HMSP. Selanjutnya PMID, PM Finance dan PMPSA dimiliki secara langsung atau tidak langsung, dan karenanya dikendalikan oleh PM
International.
Berdasarkan hal-hal tersebut, HMSP merupakan suatu Pihak Afiliasi dari PM Finance dan PMPSA, berdasarkan Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42. Adapun, seluruh rangkaian transaksi tersebut dilakukan HMSP pada 29 Juli 2022.