Bisnis.com, JAKARTA — Grup Sinar Mas melalui PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR) memberikan penjelasan terkait langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menaikkan status penegakan hukum atas kasus minyak goreng dari tahapan penyelidikan ke pemberkasan.
KPPU mencatat terdapat 27 perusahaan yang terlibat dalam kasus minyak goreng. Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sejak 30 Maret 2022 dengan nomor register No. 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.
Menanggapi perkembangan ini, Wakil Direktur Utama Sinar Mas Agro Resources and Technology Gianto Widajaja menjelaskan bahwa kasus ini tidak membawa dampak material terhadap aspek bisnis perseroan.
“Perseroan secara konsisten mengikuti dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku di wilayah operasional kami di Indonesia,” tulisnya dalam surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia, Senin (25/7/2022).
Dia menambahkan tidak terdapat informasi atau kejadian penting lain yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta memengaruhi harga saham SMAR.
Adapun, pada penutupan perdagangan Senin (25/7/2022), saham SMAR terkoreksi 0,46 persen ke harga 4.370 per saham setelah dibuka menguat ke harga 4.400 per saham.
Baca Juga
Dalam perkembangan kasus minyak goreng ini, KPPU telah memanggil para pihak yang berkaitan dengan dugaan, seperti produsen minyak goreng, asosiasi, pelaku ritel, dan sebagainya. Dari proses penyelidikan tersebut, KPPU telah mengantongi minimal dua jenis alat bukti yang ada, sehingga disimpulkan layak untuk diteruskan ke tahapan pemberkasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut yang diduga melanggar dua pasal dalam UU 5/1999, yakni pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.
Di proses pemberkasan, tim pemberkasan KPPU akan meneliti kembali Laporan Hasil Penyelidikan dari tim Investigator dan menyusun Laporan Dugaan Pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.
Berikut daftar perusahaan terlapor di kasus minyak goreng
PT Asian Agro Agung Jaya
PT Batara Elok Semesta Terpadu
PT Berlian Eka Sakti Tangguh
PT Bina Karya Prima
PT Incasi Raya
PT Selago Makmur Plantation
PT Agro Makmur Raya
PT Indokarya Internusa
PT Intibenua Perkasatama
PT Megasurya Mas
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Musim Mas
PT Sukajadi Sawit Mekar
PT Pacific Medan Industri
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit
PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP)
PT Smart, Tbk./PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk. (SMAR)
PT Budi Nabati Perkasa
PT Tunas Baru Lampung Tbk. (TBLA)
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Multimas Nabati Asahan
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Cahaya Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Karyaindah Alam Sejahtera