Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUPST Elnusa (ELSA) Putuskan Bagi Dividen Rp54,3 Miliar

RUPST Elnusa sepakat membagikan dividen 50 persen dari laba bersih tahun 2021.
Aktivitas operasional PT Elnusa Tbk. Anak usaha Pertamina ini berencana menerbitkan sukuk ijarah dengan target Rp700 miliar guna memenuhi kebutuhan modal kerja./elnusa.co.id
Aktivitas operasional PT Elnusa Tbk. Anak usaha Pertamina ini berencana menerbitkan sukuk ijarah dengan target Rp700 miliar guna memenuhi kebutuhan modal kerja./elnusa.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – PT Elnusa Tbk. (ELSA), menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2021. Salah satu mata acara yang disetujui di antaranya pembagian dividen sebesar Rp54,3 miliar.

Berdasarkan hasil RUPST, Corporate Secretary Elnusa Asmal Salam mengatakan perseroan masih mampu mencetak kinerja keuangan sampai 31 Desember 2021 dengan pendapatan usaha konsolidasi sebesar Rp8,13 triliun dan laba bersih senilai Rp108,74 miliar.

“Di tengah kondisi berbagai tekanan industri, Elnusa tetap konsisten dari tahun ke tahun untuk memberikan manfaat kepada pemegang saham melalui pembagian dividen pada tahun buku 2021 ini sebesar 50 persen dari laba bersih dan akan dibayarkan selambatnya 30 hari setelah diputuskannya dalam RUPST,” ungkap Asmal dalam keterangan pers, Rabu (20/7/2022).

Selain membahas pembagian dividen, ELSA juga membahas mata acara lainnya yaitu persetujuan laporan tahunan 2021 termasuk di dalamnya laporan pengawasan dewan komisaris dan pengesahan laporan keuangan perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021, dan penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2021.

Kemudian, juga penetapan tantiem Tahun 2021 dan remunerasi Tahun 2022 bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris, penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit laporan keuangan 2022, laporan direksi mengenai realisasi penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I, persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan, dan persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan.

Asmal menambahkan, RUPST juga menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Komisaris Independen Anis Baridwan yang telah menyelesaikan satu periode masa jabatannya, RUPST juga menyetujui pengangkatan Komisaris Independen Hernawan Bekti Sasongko.

“Elnusa mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan komisaris atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper