Bisnis.com, JAKARTA - Dari 899 perusahaan tercatat, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 57 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Maret 2022 atau kuartal I/2022. Sebanyak 51 di antaranya terkena sanksi denda Rp50 juta dan peringatan tertulis II.
Berdasarkan surat yang dikeluarkan BEI, yang ditandatangani 3 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan, terdapat total 704 emiten yang telah menyampaikan laporan keuangan.
Dengan rincian, 698 emiten menyampaikan lapkeu interim per 31 Maret 2022 dan 6 emiten dengan tahun buku berbeda yaitu tahun buku Januari, Maret, dan Juni telah menyampaikan Lapkeu Interim dan Auditan per 31 Maret 2022.
Sementara itu, 57 emiten belum menyampaikan laporan keuangan dengan rincian 51 emiten yang belum menyampaikan lapkeu interim per Maret 2022 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah terbatas dikenakan peringatan tertulis II dan sanksi denda Rp50 juta.
Sebanyak 5 emiten akan menyampaikan lapkeu interim per 31 Maret 2022 yang diaudit oleh akuntan publik serta 1 emiten yang beda tahun buku yaitu Maret belum wajib menyampaikan Lapkeu interim per 31 Maret 2022.
"Dengan demikian terdapat 51 Perusahaan Tercatat yang hingga tanggal 30 Juni 2022 belum menyampaikan Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022, " tulis surat tersebut, Selasa (12/7/2022).
Baca Juga
Mengacu pada ketentuan II.6.2 Peraturan Bursa No. I-H tentang Sanksi, BEI telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 51 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 31 Maret 2022 secara tepat waktu.