Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indah Kiat (INKP) Terbitkan Obligasi dan Sukuk, Incar Dana Rp3 Triliun

PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan target Rp3 triliun.
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat
Aktivitas di pabrik kertas PT Indah Kiat and Pulp Paper di Serang, Banten./indakiat

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kertas PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk. (INKP) akan menerbitkan obligasi dan sukuk dengan target penghimpunan dana sebesar Rp3 triliun.

INKP akan menerbitkan Obligasi Berkelanjutkan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2 triliun.

Obligasi ini akan ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 3 seri yaitu Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun sejak tanggal emisi, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun. Meski demikian, INKP belum memerinci besaran kupon untuk masing-masing seri dalam prospektusnya.

Dengan demikian, pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 5 November 2022. Sementara itu, pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah pada 15 Agustus 2023 untuk obligasi Seri A, 5 Agustus 2025 untuk obligasi Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk obligasi Seri C.

Selain menerbitkan obligasi, INKP juga akan menerbitkan dan menawarkan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebanyak-banyaknya sebesar Rp1 triliun.

INKP bakal menawarkan sukuk dalam 3 seri yakni Seri A dengan tenor 370 hari, Seri B dengan tenor 3 tahun, dan Seri C dengan jangka waktu 5 tahun. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.

Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dilakukan pada 5 November 2022, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu pada 15 Agustus 2023 untuk Seri A, 5 Agustus 2025 untuk Seri B dan 5 Agustus 2027 untuk Seri C.

Sekitar 60 persen dana hasil penawaran obligasi dan sukuk akan digunakan untuk pembayaran utang perseroan berupa pembayaran pokok pinjaman, angsuran pokok pinjaman dan/atau bunga.

Adapun sisanya akan dipakai untuk modal kerja perseroan yang terdiri atas pembelian bahan baku, bahan pembantu produksi, energi dan bahan bakar, barang kemasan serta biaya overhead.

“Apabila dana hasil penawaran umum obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal perseroan,” tulis perseroan dalam prospektus.

Obligasi dan sukuk ni telah memperoleh pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dengan hasil pemeringkatan masing-masing adalah idA+ (single A Plus) dan idA+ (sy) atau single A plus syariah.

INKP telah menunjuk 6 perusahaan sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi (PPE) yakni PT BNI Sekuritas, PT Aldira Citra Sekuritas, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. Adapun sebagai Wali Amanat adalah PT Bank KB Bukopin Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper