Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Grup Bakrie Darma Henwa DEWA Batalkan Rencana Private Placement

Darma Henwa membatalkan rencana private placement atau PMTHMETD yang sebelumnya diajukan.
Logo PT Darma Henwa Tbk. Darma Henwa membatalkan rencana private placement atau PMTHMETD yang sebelumnya diajukan. /Istimewa
Logo PT Darma Henwa Tbk. Darma Henwa membatalkan rencana private placement atau PMTHMETD yang sebelumnya diajukan. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kontraktor tambang, anak usaha Grup Bakrie PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) memutuskan tidak melanjutkan rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHEMTD) atau private placement.

Presiden Direktur Darma Henwa Rio Supin menyampaikan perseroan membatalkan rencana private placement yang sebelumnya diajukan. DEWA juga membatalkan agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang meminta izin aksi private placement tersebut.

" Namun demikian untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2022 tetap akan dilaksanakan," paparnya dalal keterbukaan informasi, Selasa (28/6/2022).

Menurut Rio, pembatalan rencana PMTHMETD tidak berdampak terhadap kegiatan operasional DEWA. Sebelumnya, rencana DEWA melakukan private placement adalah untuk mencari investor strategis yang dapat meningkatkan modal perseroan dan juga membantu dalam meningkatkan hasil produksi.

"Dengan mempertimbangkan hal tersebut, manajemen Perseroan akan mengkaji alternatif aksi korporasi lainnya untuk meningkatkan modal," jelasnya.

Mengutip keterbukan informasi perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (7/4/2022) emiten bersandi DEWA bermaksud menerbitkan sebanyak-banyaknya 22 miliar lembar saham seri B baru yang berasal dari saham portepel dengan nilai nominal sebesar Rp50 per lembar saham (Saham Baru).

Saham Baru tersebut akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Saham Baru akan memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham Perseroan lainnya,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.

Perseroan berencana melaksanakan dan menyelesaikan PMHMETD dalam jangka waktu tidak lebih dari 12 bulan sejak tanggal disetujuinya PMHMETD dalam RUPSLB. Penerbitan HMETD akan dilaksanakan sesuai dengan Pernyataan Efektif PMHMETD oleh OJK dan peraturan perundangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper