Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sah! Pengadilan Putuskan Waskita Beton Precast (WSBP) Lolos PKPU

Pengadilan menyatakan PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk. WSBP sah dan secara mengikat perjanjian perdamaian antara debitur dengan para krediturnya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kadarisman Al Riskandar (tengah) saat membacakan putusan sidang PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pada Selasa (28/6/2022). Terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kadarisman Al Riskandar (tengah) saat membacakan putusan sidang PKPU PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pada Selasa (28/6/2022). Terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten anak BUMN karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) resmi lolos dari jeratan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan hasil perdamaian dengan para krediturnya pada Selasa (28/6/2022).

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kadarisman Al Riskandar mengungkapkan dalam pembacaan putusan, Selasa (28/6/2022), sidak PKPU emiten berkode WSBP ini berakhir dengan perdamaian atau homologasi.

"Satu, menyatakan sah dan secara mengikat perjanjian perdamaian antara debitur PT Waskita Beton Precast Tbk. dengan para krediturnya sebagaimana tertera pada perjanjian perdamaian tertanggal 22 Juni 2022," jelasnya saat membacakan putusan sidang, Selasa (28/6/2022).

Dia juga menyatakan sidang PKPU dengan debitur Waskita Beton Precast ini telah berakhir seiring pembacaan putusan tersebut. Putusan pengadilan juga meminta agar para kreditur dan debitur mematuhi isi dari perjanjian perdamaian yang telah disepakati.

Tim Pengurus PKPU Waskita Beton Precast juga diminta mengumumkan putusan perdamaian tersebut dalam berita acara di dua surat kabar harian. Selanjutnya, beban jasa pengurusa dan biaya yagn ditimbulkan selama proses PKPU akan dibebankan kepada WSBP.

WSBP melakukan voting final Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan selama dua hari yakni pada 17 dan 20 Juni 2022.

Manajemen WSBP mengatakan, sebanyak 286 pihak menghadiri voting final WSBP. Pihak-pihak tersebut terdiri dari 10 bank, 274 vendor, dan 2 pemegang obligasi.

Hasilnya, sebanyak 8 kreditur separatis dengan total tagihan Rp2,14 triliun, dengan jumlah suara 214.985 dengan persentase 80,56 persen menyetujui hasil voting.

Sementara itu, sebanyak satu kreditur tidak setuju dengan hasil voting yang mewakili total tagihan Rp518,9 miliar dengan total suara 51.894 yang memiliki persentase 19,44 persen.

Lalu untuk kreditur konkuren atau kreditur yang tidak memiliki jaminan kebendaan, sebanyak 271 kreditur menyatakan setuju dengan total tagihan Rp3,67 triliun dengan total suara 367.144 atau setara 92,8 persen.

Sementara jumlah kreditur konkuren yang tidak setuju sebanyak 10 kreditur dengan total tagihan Rp284,9 miliar, dengan jumlah suara 28.490 atau setara 7,2 persen.

Dengan demikian, terdapat 279 kreditur yang menyetujui proposal PKPU WSBP dengan nilai setara Rp5,81 triliun, sedangkan kreditur yang tidak setuju mencapai 11 kreditur dengan total tagihan setara Rp803,84 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper