Bisnis.com, JAKARTA — Emiten Kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (INKP) akan membagikan dividen tunai dengan nilai total Rp273,54 miliar atau sekitar US$18,08 juta. Dividen tersebut dibagikan setelah mendapat persetujuan dalam RUPS Tahunan pada 10 Juni 2022.
Dividen yang setara dengan Rp50 per saham tersebut akan memasuki masa cum dividen di pasar reguler dan negosiasi besok, Senin (20/6/2022). Sementara itu, ex dividen di pasar reguler dan negosiasi pada tanggal 21 Juni 2022.
Sebagai informasi, cum date atau tanggal cum dividen merupakan tanggal terakhir bagi investor yang ingin membeli saham tertentu dan berhak untuk mendapatkan dividen perusahaan yang telah diumumkan.
Apabila pembelian saham dilakukan investor setelah melewati jadwal cum date, maka investor tidak memiliki hak untuk mendapatkan dividen.
Cum dividen di pasar tunai dilaksanakan pada 22 Juni, sementara ex dividen di pasar tunai pada 23 Juni 2022.
Adapun pencatatan daftar pemegang saham yang berhak atau dividen tunai atau recording date dilaksanakan pada 22 Juni 2022. Pembayaran dividen akan dilaksanakan pada 14 Juli 2022.
Sepanjang 2021, INKP tercatat memperoleh laba bersih sebesar US$527,08 juta. Selain membagikan dividen, RUPS Tahunan perseroan juga menyetujui penetapan US$10 juta dari laba bersih atau sekitar Rp145,44 miliar sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007 yang akan digunakan sesuai dengan pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba atau retained earnings.