Bisnis.com, JAKARTA — Emiten kertas PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk. (INKP) akan membagikan dividen tunai dengan nilai total Rp273,54 miliar atau sekitar US$18,08 juta. Dividen tersebut dibagikan setelah mendapat persetujuan dalam RUPS Tahunan pada 10 Juni 2022.
Pembayaran dividen yang setara dengan Rp50 per saham itu akan dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 20 Juni 2022 yang kemudian dilanjutkan dengan ex dividen pada 21 Juni 2022 di pasar reguler dan negosiasi.
Cum dividen di pasar tunai dilaksanakan pada 22 Juni, sementara ex dividen di pasar tunai pada 23 Juni 2022.
Adapun pencatatan daftar pemegang saham yang berhak atas dividen tunai atau recording date dilaksanakan pada 22 Juni 2022. Pembayaran dividen akan dilaksanakan pada 14 Juli 2022.
INKP tercatat memperoleh laba bersih sebesar US$527,08 juta sepanjang 2021. Selain membagikan dividen, RUPS Tahunan perseroan juga menyetujui penetapan US$10 juta dari laba bersih atau sekitar Rp145,44 miliar sebagai cadangan guna memenuhi ketentuan pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 40 Tahun 2007.
Adapun sisa laba bersih setelah pajak yang tidak dibagikan akan dimasukkan sebagai saldo laba atau retained earnings.
Baca Juga
RUPST Indah Kiat juga menetapkan berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi perseroan. Dengan demikian, susunan dewan komisaris dan direksi perseroan terbaru adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Presiden Komisaris : Saleh Husin
- Komisaris : Sukirta Mangku Djaja
- Komisaris : Kosim Sutiono
- Komisaris : Andrie Setiawan Yapsir
- Komisaris Independen : Pande Putu Raka
- Komisaris Independen : Ramelan
- Komisaris Independen : Rizal Affandi Lukman
Direksi
- Presiden Direktur : Hendra Jaya Kosasih
- Wakil Presiden Direktur : Suhendra Wiriadinata
- Direktur : Didi Harsa Tanaja (Didi Harsa)
- Direktur : Agustian Rachmansjah Partawidjaja
- Direktur : Kurniawan Yuwono
- Direktur : Lioe Djohan (Djohan Gunawan)
- Direktur/Sekretaris Perusahaan : Heri Santoso, Liem