Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken PP baru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2022, yang salah satu pasalnya mengatur bahwa direksi BUMN dapat bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN.
Tanggung jawab direksi itu diatur dalam pasal 27 ayat 2 PP No. 23/2022 yang berbunyi Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Adapun dalam ayat 1 PP No. 23/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) disebutkan bahwa Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
Selanjutnya, dalam ayat 3 disebutkan bahwa atas nama pemerintah, Menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Sebelumnya dilaporkan pula bahwa direksi BUMN dilarang terjun ke dunia politik dan menjadi pejabat daerah.
"Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah," demikian bunyi Pasal 22 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Minggu (12/6/2022).
Baca Juga
Adapun, PP baru tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 8 Juni 2022 dan telah diundangkan pada waktu yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.