Bisnis.com, JAKARTA - PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) berencana untuk memfasilitasi transaksi repurchasing aggrement (repo) bagi investor yang akan meminjam dana dengan agunan instrumen efek baik saham maupun obligasi.
Sebagai informasi, transaksi repo adalah kontrak jual atau beli efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan. KPEI bertindak sebagai pihak ketiga atau triparty yang melayani proses transaksi debitur dan kreditur serta menjaga kontrak repo yang dibuat antar-pihak.
Kepala Unit Pinjam Meminjam Efek dan REPO, Rachmadewi Sjahesti mengatakan KPEI juga menyediakan layanan standar untuk melaksanakan proses penyelesaian, proses mark to market, pengelolaan marjin, hingga penagihan pembayaran repo interest dan income payment yakni dividen dan kupon.
Rahma menambahkan bahwa investor dapat menggunakan layanan ini dengan menghubungi perusahaan sekuritas tempat investor bertransaksi.
"Dalam proses tersebut, investor akan mendapatkan penjelasan mengenai kontrak serta perjanjian terkait layanan Triparty Repo KPEI," kata Rachmadewi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Saat ini, nilai efek transaksi repo hingga Mei 2022 mencapai Rp165 miliar, dengan volume efek repo sebanyak 1,07 miliar lembar saham. Adapun nilai collateral repo sebesar Rp467,77 miliar.
Baca Juga
Menurut Rahma, terdapat sejumlah manfaat yang dapat diperoleh investor atas transaksi repo, yakni untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka pendek, serta sebagai investasi dana yang cukup aman bagi peminjam dana.
"Juga sebagai sarana strategi investasi yang stabil dengan tetap mempertahankan prinsipal dan likuiditas," tandasnya.