Bisnis.com, JAKARTA - Chairman CT Corp Chairul Tanjung menilai langkah PT Garuda Indonesia Tbk. dalam pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat.
Lelaki yang akrab disapa CT mendukung langkah yang diambil oleh maskapai penerbangan milik negara. Dia berharap perpanjangan PKPU memberikan kesempatan bagi Garuda dan kreditur termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.
Sekadar informasi, saat ini CT Corp melalui PT Trans Airways memegang 28,27 persen porsi kepemilikan pada GIAA.
“Prinsipnya saya mendukung proses PKPU. Berdasarkan laporan yang saya terima itu insyaallah tidak ada perpanjangan lagi maka tanggal 20 Juni 2022 sudah bisa diputus proses PKPU-nya yang mengikat seluruh kreditor daripada Garuda Indonesia. Tentu dengan posisi ini itu kondisinya akan jauh lebih baik. Kondisi Garuda akan jauh lebih sehat," kata CT di Jakarta, Kamis (19/5).
Setelah PKPU, menurut Chairul Tanjung, direncanakan ada injeksi baru dari pasar modal. Baik melalui rights issue maupun private placement.
"Sekarang lagi dikaji legalnya. Nanti siapa yang mau masuk belum diputuskan, tetapi sebagian dari kreditur itu akan ada punya rights to convert," kata CT.
Baca Juga
CT belum dapat memastikan apakah Trans Airways akan melakukan exercise apabila Garuda rights issue. Pihaknya masih akan mempelajari terlebih dahulu hasil dari PKPU.
“Nanti kami akan berunding dengan pemerintah sebagai salah satu pemegang saham terbesar kan. Jadi, Trans Airways dan pemerintah akan duduk bersama untuk nanti mencari solusi terbaik," ujar CT.