Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) pertama setelah hari raya Lebaran pada Selasa (10/5/2022) mendatang, untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2022.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada Jumat (6/5/2022), pemerintah akan menawarkan tujuh seri yang terdiri dari SPN03220810 (new issuance), SPN12230203 (reopening), FR0090 (reopening), FR0091 (reopening), FR0093 (reopening), FR0092 (reopening), dan FR0089 (reopening).
Target indikatif dari lelang SUN 10 Mei 2022 ditetapkan senilai Rp20 triliun dan target maksimal senilai Rp30 triliun.
Adapun profil masing-masing seri yang akan dilelang sebagai berikut:
- Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03220810 (Diskonto; 10 Agustus 2022)
- Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12230203 (Diskonto; 3 Februari 2023)
- Obligasi Negara Seri FR0090 (5,125 persen; 15 April 2027)
- Obligasi Negara Seri FR0091 (6,375 persen; 15 April 2032)
- Obligasi Negara Seri FR0093 (6,375 persen, ditentukan 4 Januari 15 Juli 2037)
- Obligasi Negara Seri FR0092 (7,125 persen; 15 Juni 2042)
- Obligasi Negara Seri FR0089 (6,87500 persen; 15 Agustus 2051)
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Baca Juga
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).