Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah secara resmi menaikkan besaran pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022.
Meski demikian, emiten ritel produk elektronik PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) menyebutkan bahwa sejauh ini perusahaan tidak menyesuaikan harga jual.
Head of Investor Relation & Business Development Erajaya Swasembada Yan Stephanus mengemukakan bahwa kebijakan harga produk akan tergantung pada perusahaan prinsipal atau perusahaan manufaktur produsen produk terkait.
“Produk yang kami jual merupakan arahan dari prinsipal, jadi kami menjalankan kebijakan harga sesuai arahan mereka. Untuk produk kami yang ada di pasar sejauh ini tidak ada kenaikan,” kata Stephanus dalam diskusi virtual yang digelar CGS CIMB Sekuritas, Kamis (7/4/2022).
Stephanus mengatakan ERAA bisa saja menaikkan harga jual jika prinsipal melakukan hal serupa. Namun, dia berpendapat bahwa perusahaan pemegang merek cenderung membatasi kenaikan harga produk di tengah persaingan ketat di pasar barang elektronik.
“Erajaya bukan perusahaan manufaktur, kami bekerja sama dengan semua prinsipal untuk menyediakan barang yang nantinya kami jual. Kami kolaborasi dengan semua prinsipal. Jika satu prinsipal tidak menaikkan harga, yang lain biasanya tidak menaikkan pula karena industri ini cukup kompetitif,” lanjutnya.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, produk elektronik tidak dikategorikan dalam barang bebas PPNm sebagaimana tertuang dalam pasal 4A ayat 2 Undang-Undang No. 7/2021 tentang HPP.
Adapun harga rata-rata jual atau average selling price ERAA tercatat naik 23 persen sepanjang Januari—September 2021 menjadi Rp2,95 juta, dari Rp2,39 juta pada periode sebelumnya.