Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Crypto Dipajaki Sri Mulyani, Begini Tanggapan Aplikasi Pintu

Pintu berharap pemerintah melalui kebijakannya mendorong daya saing industri aset crypto di Indonesia sehingga terus bertumbuh ke depan.
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa
Ilustrasi aset kripto Bitcoin, Ether, dan Altcoin/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Aplikasi trading crypto, PT Pintu Kemana Saja atau Pintu menilai pengenaan pajak aset crypto menjadi pengakuan aset tersebut sebagai investasi. Namun, daya saing dan edukasi menjadi faktor penting.

Founder dan CEO Pintu Jeth Soetoyo menjelaskan Pintu menyambut baik peraturan perpajakan untuk transaksi aset crypto ini.

"Oleh karena [aturan pajak ini] memperdalam validasi perdagangan aset kripto sebagai instrumen investasi baru yang sah di Indonesia," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (6/4/2022).

Dia meyakini berbagai kebijakan yang dibuat pemerintah telah melalui peninjauan yang intensif supaya tidak sampai menghambat pertumbuhan atau inovasi serta daya saing pasar perdagangan aset crypto di Indonesia.

Apalagi lanjutnya, melihat data terkini investor aset crypto tumbuh pesat dalam kurun waktu 2 tahun belakangan ini. Hal tersebut membuktikan antusiasme masyarakat terhadap instrumen investasi yang baru.

"Yang terpenting bagi kami selaku pelaku industri aset kripto dalam negeri adalah mengedepankan daya saing yang kuat serta selalu mengedukasi masyarakat agar terhindar dari produk investasi yang ilegal dan tidak bertanggung jawab," terangnya.

Dia meyakini aturan yang dibuat oleh pemerintah didasarkan atas kepentingan bersama dan merupakan langkah yang cukup baik mendukung berkembangnya industri aset crypto di Indonesia.

"Kami selaku pelaku industri aset kripto senantiasa berkomunikasi bersama dengan Pemerintah termasuk pelaksanaan dari peraturan perpajakan ini," jelasnya.

Pintu berharap pemerintah melalui kebijakannya mendorong daya saing industri aset crypto di Indonesia sehingga terus bertumbuh ke depan.

Kementerian Keuangan baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang di dalamnya terdapat tarif pajak PPN dan PPh final yang besarannya 0,1 sampai 0,2 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper